Berita Tabalong

Disepakati Naik 4,15 Persen, UMK 2024 Kabupaten Tabalong Rp 3.372.955,36

Naik 4,15 persen, UMK 2024 Kabupaten Tabalong yang awalnya Rp 3.238.555,31 naik menjadi Rp 3.372.955,36 pada 2024

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty menyampaikan hasil rapet pleno Dewan Pengupahan terkait UMK 2024 Kabupaten Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong,  kenaikan Upah Minimum Kabupaten di Tabalong akhirnya disepakati.

Dalam rapat pleno tersebut, disepakati kenaikan UMK 2024 Kabupaten Tabalong sebesar 4,15 persen. Saat ini, hasil kesepakatan ini telah disetujui  Bupati Tabalong.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, usulan kenaikan 4,15 persen disepakati dalam rapat pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong.

Kenaikan UMK ini, diputuskan setelah sebelumnya telah ada kenaikan UMP yang diumumkan oleh Pemprov Kalsel. 

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi Indonesia, Bandingkan di Jawa, Sumatera hingga Kalimantan

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812, Buruh Perjuangkan UMK Naik Rp 200 Ribu

"Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, disepakati usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 4,15 persen," ungkap Lyla, Selasa (28/11/2023).

Perhitungan upah minum tersebut, terang Lyla, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Kemudian, untuk variabel menjadi faktor untuk mementukan besaran UMK 2024 yakni angka inflasi dan presentasi pertumbuhan ekonomi di Tabalong. 

Usulan kenaikan tersebut sudah dituangkan dalam surat rekomendasi yang kemudian diserahkan ke Bupati Tabalong untuk disetujui. 

Baca juga: Besaran UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan, Pemko Sampaikan Rekomendasi ke Gubernur Kalsel

Saat ini kata Lyla, usulan tersebut sudah disetujui oleh Bupati Tabalong. Sehingga ke depannya UMK 2024 Kabupaten Tabalong yang awalnya Rp 3.238.555,31 menjadi Rp 3.372.955,36 pada 2024 mendatang. Dimana kenaikannya sebanyak  Rp 134.400,05.

Ditambahkan oleh Lyla, surat rekomendasi usulan kenaikan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong yang sudah disetujui Bupati Tabalong, telah disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel yang nantinya disampaikan ke Gubernur Kalsel dan ditetapkan pada 30 November mendatang. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved