Opini
Cerdas Memilih pada Pemilu 2024
EUFORIA hajatan lima tahunan, Pemilu 2024 telah berkumandang. Bendera start kampanye sudah dikibarkan resmi sejak 28 November 2024.
Oleh: Muh. Fajaruddin Atsnan
Penulis Buku 4 Pilar Kebangsaan, Dosen UIN Antasari Banjarmasin
EUFORIA hajatan lima tahunan, Pemilu 2024 telah berkumandang. Bendera start kampanye sudah dikibarkan resmi sejak 28 November 2024.
Sebagai masyarakat, yang memiliki hak suara memilih, patut kita cermati tahapan berikutnya untuk pertarungan Pilpres, tetapi juga seyogynya kita imbangi dengan melihat rekam jejak para calon legistatif (caleg), karena di dalamnya ada juga caleg-caleg mantan (eks) napi ikut dalam kontestasi.
Data KPU RI terbaru mencatat ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana, baik mantan narapidana (napi) korupsi alias koruptor maupun napi tindak kejahatan lain, dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Artinya, akan ada setidaknya 68 nama dan foto mantan narapidana yang menghiasi surat suara Pileg 2024. Kemudian, data ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya ada 49 mantan napi korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Baca juga: Tak Eloknya Politik Dinasti
Baca juga: BPBD Tanahlaut Warga Diimbau Naikkan Colokan Listrik, Berbahaya saat Air Pasang
Sungguh ironis, manakala hak konstitusional seluruh warga negara, tak terkecuali mantan napi, untuk mendaftar jadi caleg berbenturan dengan nurani publik yang mestinya tak ada lagi ruang untuk mantan narapidana baik koruptor maupun tindak kejahatan lainnya.
Namun faktanya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa para caleg mantan terpidana tersebut telah melalui masa jeda 5 tahun usai dinyatakan bebas murni, memberikan garansi legalitas, sehingga boleh meramaikan kontestasi Pemilu 2024.
Disinilah ujian bagi seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, harus cerdas dan jeli ketika memilih calon wakil rakyat, demi negara yang berdaulat.
Kemunduran Demokrasi
Maju menjadi calon legislatif sejatinya menjadi hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
Namun, terlihat konyol ketika dari caleg yang nyaleg, yang mendapat restu petinggi partainya, tersisip nama-nama yang pernah mendapat label koruptor, yang mana korupsi merupakan tindak pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Apakah dari sekian banyak kader-kader potensial di setiap partai politik, tidak ada yang lebih mumpuni dari caleg (eks) koruptor? Hadirnya caleg (eks) koruptor di pemilu 2024, menunjukkan kemunduran demokrasi, yang digadang-gadang menjawab amanah sila keempat Pancasila.
Masyarakat seolah dibius semakin panjang terlelap dalam mimpinya, dikarenakan hingga kini mimpi yang menjadi harapan tersebut tak kunjung terwujud, jika melihat fakta yang terus terjadi, banyaknya anggota dewan yang terhormat yang silih berganti tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Caleg Kampanye Via Video Animasi, Bawaslu Kalsel Sulit Awasi Akun Medsos Pribadi
Predikat sebagai bangsa ketimuran yang disandang Indonesia patut dipertanyakan, akibat dari nilai-nilai kejujuran yang mulai luntur. Tergerusnya nilai-nilai kejujuran tampak jelas dengan indikator maraknya kasus korupsi di tanah air.
Ironisnya, penyakit menurun korupsi, kerap kali menghinggapi wakil rakyat yang duduk di kursi DPR maupun DPRD. Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga Juli 2023 ada sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).
Statistik ini menunjukkan keterlibatan para anggota dewan dalam kasus korupsi, berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Di tengah sorotan akan efektivitas dan efisiensi kinerja anggota dewan terhadap sumbang sih kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, anggota dewan seharusnya lebih cerdas dengan kerja nyata untuk minimal mengembalikan kepercayaan rakyat yang sudah terlanjur sirna. Bukan malah sebaliknya, menileb uang rakyat, untuk mengembalikan dana kampanye.
Secara substansi, apa yang tengah terjadi saat ini merupakan representasi mundurnya demokrasi Pancasila di bumi pertiwi, yang selama ini diagung-agungkan, akibat kamuflase kepemimpinan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi justru maling uang rakyat. Sudah lebih dari 78 tahun bangsa ini menasbihkan diri sebagai bangsa yang merdeka. Namun, seiring berganti masa berganti kepemimpinan wakil rakyat, anggota dewan yang terhormat, mengapa kondisi masyarakatnya khususnya dalam bidang ekonomi (kesejahteraan), sosial budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum, tak kunjung “merdeka”.
Harapan founding fathers dengan menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai bagian terintegrasi dari Pancasila, dan hak-hak warga negara Indonesia (WNI), baik itu hak dalam mendapat kesejahteraan yang layak, hak dalam memperoleh ruang dan kesempatan pendidikan, hingga hak mendapatkan keadilan di mata hukum sebagaimana yang termaktub pada pasal-pasal UUD 1945, seperti masih jauh dari kata terlaksana.
Filosofi demokrasi Pancasila, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, belum sepenuhnya terlaksana, disebabkan masih menghinggapnya “penyakit menurun” para pemimpin seperti pemimpin yang KKN, pemimpin yang memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk dzalim pada rakyatnya.
Padahal, hipotesis sederhana dengan menempatkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara langsung, dengan mengedepankan azas jujur dan adil, maka seyogyanya tidak akan menciderai azas yang telah membawanya pada tampuk pimpinan.
Cerdas Memilih
Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dalam Pemilu 2024, yang bersamaan di satu waktu, menuntut pilihan cerdas masyarakat yang sudah memiliki hak pilih.
Namun, ada kesan di masyarakat, bahwa Pemilu 2024 identik dengan Pilpres saja. Masyarakat lebih cenderung terkonsentrasi pada tiga nama Capres yang saling berkontestasi, dibandingkan dengan daftar caleg baik di DPRD, DPR RI, maupun DPD.
Padahal, dalam sistem pemerintahan, tidak hanya presiden dan wakil presiden sebagai poros aspirasi rakyat, tetapi para anggota legislatif dan DPD sebagai lidah penyambung rakyat dalam menyampaikan uneg-unegnya, terhadap jalannya pemerintahan.
Hipotesis sederhananya adalah ketika pemilih tidak cerdas, dalam artian tidak jeli mendalami rekam jejak (track record) para caleg, maka nada pesimistis layak diambungkan untuk para wakil rakyat yang bersih dari korupsi dan berintegritas.
Manakala para caleg eks koruptor tetap bisa maju, maka filter terakhir adalah kembali ke hati nurani rakyat untuk memilih atau tidak memilih.
Masyarakat yang cerdas memilih tentu akan menimbang dan memperhatikan rekam jejak sang caleg, tidak silau dengan janji janji politik saat kampanye.
Masyarakat yang cerdas memilih, juga bermakna memilih dengan hati nurani dan bersikap tegas untuk mempertahankan suara, tak mau digadai, tak mau ditukar (dibeli) dengan “uang receh” untuk 5 tahun ke depan.
Akhirnya, ketika hajatan politik akbar seperti pemilu 2024 nanti mampu melahirkan pemimpin dari hasil pilihan cerdas pemilihnya, maka harapan pemimpin yang amanah (dapat dipercaya) dan bersih dari korupsi, dan mewujud.
Ketika para pemilih membuka mata, telinga, dan hati, juga menutup segala iming-iming tak seberapa yang mendatanginya, maka pemimpin negeri yang lahir akan ditamengi oleh aura positif negeri. Semoga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Muh-Fajaruddin-Atsnan-Penulis-Buku-4-Pilar-Kebangsaan1.jpg)