Berita Banjarmasin
Warga Tanjung Rema Martapura Ini Tak Berkutik, Disergap Petugas Saat Bawa 2 Kilo Sabu
Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel sergap MA warga Desa Tanjung Rema Martapura yang bawa 2 kg sabu
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -MA (33) warga Gang Baru RT 06 RW 02 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, disergap oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel , Selasa (28/11/2023).
Dari pria yang bekerja sebagai sopir ini petugas temukan sabu-sabu seberat total 2.000 gram atau 2 kilogram.
Penemuan barang bukti sabu-sabu ini membuat pria ini digelendang ke Mapolda Kalsel
Informasi terhimpunpPenangkapan MA ini sendiri bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca juga: 171 Gram Sabu Dicampur Deterjen plus Pembersih Lantai, Satnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan BB
Baca juga: Update Ibu Muda Tenggelam di Sungai Martapura, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda-tanda Tindak Pidana
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel pun melihat terlapor atau MA dengan gelagat mencurigakan yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor matic.
MA pun diminta berhenti saat itu, dan benar saja petugas pun menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tas belanja dari sebuah toko ritel modern, dan posisinya berada di gantungan kendaraan yang digunakan.
Satu paket sabu sendiri berisi sekitar 1000 gram sabu, dan total ada 2.025 gram sabu (berat bersih 2000,6 gram).
"Setelah dilakukan introgasi, MA pun mengakui bahwa dirinya lah yang meletakkan sekaligus juga membawa sabu tersebut," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit III, AKBP Jufry Tampubolon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA pun beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Pelaku akan dikenakan tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Desa Tanjung Rema
Martapura
Kabupaten Banjar
Ditresnarkoba Polda Kalsel
Sabu-sabu
Banjarmasinpost.co.id
16 Guru Besar Diperiksa, Bang Dhin: Momentum ULM Reformasi Akademik |
![]() |
---|
Diduga Selingkuh, Dokter Spesialis di Banjarmasin Ini Dilaporkan Istri Sah ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Gotong Royong Bersama Warga di Akhir Pekan, Pembangunan Jembatan Kuin Kacil Banjarmasin Selesai |
![]() |
---|
Persaingan Ketat, Bursa Rektor UIN Antasari Banjarmasin Diwarnai Guru Besar dari Luar |
![]() |
---|
Tak Dikenakan Biaya, Ini Cara PKL Mengambil Barang yang Disita Satpol PP Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.