Pilpres 2024

Pilpres 2024, Anies Baswedan Kampanye di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin pada 5 Desember 2023

Saat kampanye Pilpres 2024 di Banjarmasin, Kalsel, Anies Baswedan akan dialog dengan kalangan milenial dan silaturahmi ke sejumlah ulama.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Anies Baswedan berjabat tangan dengan simpatisan saat berkunjung ke Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, dijadwalkan melakukan kampanye ke Provinsi Kalimantan Selatan saat Selasa (5/12/2023).

Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Kalsel, Awan Subarkah.

“Fokusnya nanti hanya di Kota Banjarmasin dengan kegiatan di beberapa titik,” ungkapnya kepada Bpost, Sabtu (2/12/2023).

Rencana, Anies datang tanpa wakilnya, Muhaimin Iskandar.

Selama di Banjarmasin, Anies akan melakukan sejumlah agenda, seperti berdialog dengan kalangan milenial dan silaturahmi ke sejumlah ulama.

Baca juga: Penyakit Mycoplasma Pneumonia Sudah Ada Sebelum Covid-19

Baca juga: Dinas Kesehatan Kalsel Waspadai Mycoplasma Pneumonia, KKP Periksa Penumpang dari Cina

Sedangkan untuk agenda puncaknya, yakni rapat terbatas, lokasinya di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin.

“Bagi simpatisan yang ingin bertemu langsung dengan Anies Baswedan, silakan hadir pada tanggal 5 Desember nanti,” ajaknya.

Masih kata Awan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian terkait rencana kampanye Anies, sudah diurus Timnas AMIN Kalsel.

Pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu juga dipastikan segera menyusul.

“Sementara, TPD saat ini terus mematangkan persiapan penyambutan beliau,” ujarnya.

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Saat ini, masa kampanye masih mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Kampanye rapat terbatas berbeda dengan rapat umum.

Tempat yang diperbolehkan untuk kampanye rapat terbatas hanya di dalam ruangan dan gedung tertutup serta pertemuan virtual melalui media daring.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved