Pemilu 2024

Tak Ada Kampanye Pemilu 2024 di Rutan, KPU HST dan Kesbangpol akan Sosialisasi ke Warga Binaan

Caleg dan parpol dilarang kampanye di Rutan Barabai yang merupakan fasilitas negara, sehingga KPU yang menyosialisasikan Pemilu 2024 pada warga binaan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Warga binaan saat menerima KTP dari Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, sehingga bisa ikut memilih dalam Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kampanye Pemilu 2024 sedang berjalan, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kampanye dilakukan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) di Kabupaten HST dalam rentang waktu selama 75 hari.

Keberadaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai pun mereka perhitungkan.

Sedangkan di Rutan Barabai, dari daftar yang diterima Banjarmasinpost.co.id, terdapat 178 orang yang siap menggunakan hak suara.

Nanti, saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, disediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Rutan.

Baca juga: Pilpres 2024 - Tim Prabowo-Gibran Kalsel Silaturahmi ke Guru Bakhiet: Minta Doa Restu

Baca juga: Pilpres 2024, Anies Baswedan Kampanye di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin pada 5 Desember 2023

Menggapai hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST, H Ardiansyah. mengatakan, caleg maupun parpol tidak bisa melakukan kampanye di Rutan Barabai.

"Kampanye tidak diperbolehkan di dalam kawasan Rutan karena Rutan merupakan fasilitas negara," jelasnya.

Upaya untuk membantu warga binaan mendapatkan informasi akurat mengenai tahapan pemilu dan prosedur pencoblosan, KPU HST dan Kesbangpol akan melakukan sosialisasi di sana.

"Sosialisasi bagi warga binaan tidak hanya dilakukan sekali. KPU bersama Kesbangpol berencana menggelar sosialisasi di Rutan Kelas IIB Barabai," jelasnya.

Kalau di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada aturan khusus yang melarang parpol atau caleg berkampanye di kawasan Rutan.

Baca juga: Si Jago Merah Melumat Rumah di Sungai Banta Kabupaten Tanah Laut Kalsel

"Namun, karena Rutan merupakan sarana pemerintah, maka secara otomatis kampanye tidak diperbolehkan di kawasan tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU dan pemerintah untuk mengatur secara teknis pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi seperti Lapas atau Rutan.

"Berdasarkan BA KPU, jumlah DPT di Rutan Barabai ada 178 orang yang semuanya laki-laki. Di Rutan Barabai akan disediakan satu TPS," jelasnya.

Mengenai pengawasan saat pencoblosan, Bawaslu akan menempatkan satu orang.

"Dalam masa kampanye ini, memang Rutan termasuk sarana pemerintah yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye," tukas dia.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kalsel Waspadai Mycoplasma Pneumonia, KKP Periksa Penumpang dari Cina

Ia mengatakan, hal itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h, PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang tahapan Kampanye dan Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan Tahapan Kampanye.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved