Pemilu 2024
Tak Ada Kampanye Pemilu 2024 di Rutan, KPU HST dan Kesbangpol akan Sosialisasi ke Warga Binaan
Caleg dan parpol dilarang kampanye di Rutan Barabai yang merupakan fasilitas negara, sehingga KPU yang menyosialisasikan Pemilu 2024 pada warga binaan
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kampanye Pemilu 2024 sedang berjalan, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kampanye dilakukan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) di Kabupaten HST dalam rentang waktu selama 75 hari.
Keberadaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai pun mereka perhitungkan.
Sedangkan di Rutan Barabai, dari daftar yang diterima Banjarmasinpost.co.id, terdapat 178 orang yang siap menggunakan hak suara.
Nanti, saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, disediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Rutan.
Baca juga: Pilpres 2024 - Tim Prabowo-Gibran Kalsel Silaturahmi ke Guru Bakhiet: Minta Doa Restu
Baca juga: Pilpres 2024, Anies Baswedan Kampanye di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin pada 5 Desember 2023
Menggapai hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST, H Ardiansyah. mengatakan, caleg maupun parpol tidak bisa melakukan kampanye di Rutan Barabai.
"Kampanye tidak diperbolehkan di dalam kawasan Rutan karena Rutan merupakan fasilitas negara," jelasnya.
Upaya untuk membantu warga binaan mendapatkan informasi akurat mengenai tahapan pemilu dan prosedur pencoblosan, KPU HST dan Kesbangpol akan melakukan sosialisasi di sana.
"Sosialisasi bagi warga binaan tidak hanya dilakukan sekali. KPU bersama Kesbangpol berencana menggelar sosialisasi di Rutan Kelas IIB Barabai," jelasnya.
Kalau di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada aturan khusus yang melarang parpol atau caleg berkampanye di kawasan Rutan.
Baca juga: Si Jago Merah Melumat Rumah di Sungai Banta Kabupaten Tanah Laut Kalsel
"Namun, karena Rutan merupakan sarana pemerintah, maka secara otomatis kampanye tidak diperbolehkan di kawasan tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU dan pemerintah untuk mengatur secara teknis pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi seperti Lapas atau Rutan.
"Berdasarkan BA KPU, jumlah DPT di Rutan Barabai ada 178 orang yang semuanya laki-laki. Di Rutan Barabai akan disediakan satu TPS," jelasnya.
Mengenai pengawasan saat pencoblosan, Bawaslu akan menempatkan satu orang.
"Dalam masa kampanye ini, memang Rutan termasuk sarana pemerintah yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye," tukas dia.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kalsel Waspadai Mycoplasma Pneumonia, KKP Periksa Penumpang dari Cina
Ia mengatakan, hal itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h, PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang tahapan Kampanye dan Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan Tahapan Kampanye.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Rutan Barabai
KPU HST
Kabupaten HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Barabai
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.