Berita Banjarmasin
Terdakwa Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Kecamatan Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) akhirnya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Kecamatan Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) akhirnya divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (5/12/2023).
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun terlebih dahulu membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta menimbulkan kedukaan bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, sebagai tulang punggung keluarga dan juga belum pernah dihukum.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Tanahbumbu Ikuti Kegiatan Rumah Peradaban Kars Mantewe, Kenalkan Cagar Budaya
Baca juga: Bawa Sabu Seberat 14 Kg, Pasutri di Banjarmasin Ini Diciduk Subdit III Ditresnakoba Polda Kalsel
Oleh Majelis Hakim, terdakwa pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian sebagaimana Pasal 338 KUHP dan juga 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti seperti handphone dan sebagainya dikembalikan kepada keluarga korban.
Kemudian sepeda motor matic milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, dikembalikan ke pihak pembiayaan (leasing, red).
Sementara barang bukti berupa cangkul yang digunakan terdakwa untuk menghabisi Ahmad Zarkasi, dan sejumlah rokok akan dimusnahkan.
Mata terdakwa Muhammad Isra yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin pun nampak berkaca-kaca saat mendengarkan vonis yang dibacakan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Oleh Majelis Hakim, terdakwa Muhammad Isra pun diberi kesempatan memberikan tanggapan atas vonis tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," ujar terdakwa Muhammad Isra menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pun menyatakan menerima.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, pasalnya sebelumnya JPU dituntut penjara selama 14 tahun.
Pembunuhan sendiri dilakukan oleh terdakwa pada 30 Juni 2023 di tempat tinggal korbannya yakni Ahmad Zarkasi (51) di Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara.
| Kepincut Make Up dan Kostum Unik, Ulya Karimah Termotivasi Dirikan Komunitas Pantomim |
|
|---|
| Tuan Rumah CRM Award, Warga Muhammadiyah se-Indonesia Berkumpul di Banjarmasin |
|
|---|
| Sat Lantas Polresta Banjarmasin Gencarkan Razia Antisipasi Balap Liar di Jalur Padat |
|
|---|
| Mandiri Taspen Salut Dengan Beragam Saluran Berita BPost |
|
|---|
| BPost Ajak OJK Kalsel Terus Edukasi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pembacaan-putusan-terdakwa-Muhammad-Isra-aass.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.