Narkoba di Kaltim
Amankan Pria Ini di Kantor Jasa Ekspedisi, Tim BNNK dan Bea Cukai Balikpapan Sita 910 Gram Ganja
tim gabungan BNNK dan Kantor Bea Cukai Balikpapan menangkap pria di sebuah kantor ekspedisi dan mengamankan 910 gram ganja
BANJARMASINPOST.CO,ID, BALIKPAPAN - Upaya penyeludupan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berhasil digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan Kantor Bea Cukai Balikpapan.
Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (38) di salah satu kantor ekspedisi yang berlokasi di Jalan Mayjen DI Pandjaitan, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
DE ditangkap sesaat setelah ia menerima paket berukuran sedang yang berisi empat kotak makanan berbahan plastik berwarna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kotak-kotak berwarna putih tersebut terdapat ganja dengan total berat sekitar 910 gram (netto).
Baca juga: Bawa Sabu Seberat 14 Kg, Pasutri di Banjarmasin Ini Diciduk Subdit III Ditresnakoba Polda Kalsel
Baca juga: Jaringan Pelaku dengan 138,53 Gram Sabu dan Ekstasi Digulung Jajaran Polres Kotabaru Kalsel
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas tentang adanya pengiriman ganja dari Kota Medan, Sumatra Utara, menggunakan jasa ekspedisi menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif di beberapa kantor penyedia jasa ekspedisi yang ada di Kota Balikpapan. Hasilnya, tak sia-sia petugas berhasil menangkap DE.
Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, mengatakan bahwa tersangka DE mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja yang ia pesan dari Kota Medan.
"Setelah kita interogasi, dia mengaku bahwa paketan itu berisi ganja dari Medan. Dia juga mengaku bahwa ini sudah dua kali dia memesan ganja yang dikirim melalui ekspedisi," ujar Risnoto, Senin (4/12/2023).
Risnoto menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dikemas kembali dalam bentuk paketan berukuran kecil dan diedarkan di Kota Balikpapan.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui asal usul paket tersebut," tutur Risnoto.
Atas perbuatannya, tersangka DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun serta denda dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Warga Tanjung Rema Martapura Ini Tak Berkutik, Disergap Petugas Saat Bawa 2 Kilo Sabu
Risnoto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.
"Kami mengapresiasi kerjasama dan sinergitas antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap bahaya narkoba," pungkas Risnoto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Paket Ganja dari Medan Nyaris Beredar, Pria di Balikpapan Dibekuk BNN dan Bea Cukai
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
|
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
|
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
|
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.