Berita Kotabaru

Bawaslu Kotabatu Peringatkan Peserta Pemilu Jangan Berikan Uang ke Masyarakat

Bawaslu Kotabaru ingatkan pesertapemilu untuk tidak memberikan uang tunai kepada masyarakat selama kampanye

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Dok Bawaslu Kotabaru untuk BPost
Bawaslu Kotabaru melakukan penurunan alat peraga sosialisasi salah satu calon mengikuti kontestasi Pilkada Kotabaru beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Hari kedelapan sudah masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan ada pelanggaran. Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah, Selasa (5/12/2023) kemarin.

Rony menjelaskan, tahapan kampanye ada dua putaran. Putaran pertama dimulai 28 November sampai 20 Januari 2024. Putaran pertama, kegiatan kampanye hanya bersifat rapat dan pertemuan terbatas atau tatap muka.

Penyebaran alat-alat peraga dan alat-alat kampanye lainnya. Sedangkan 1 Januari sampai 10 Februari 2024, kampanye putaran kedua, diperbolehkan rapat umum, publikasi melalui media cetak dan online, maupun media-media mainstream lainnya.

Menurut Rony, hingga kemarin baru ada tujuh partai politik yang sudah mengajukan izin melaksanakan kampanye. Menjadi satu kesatuan Bawaslu, Polress dan KPU.

Baca juga: Penampakan Belasan Sajam Ditemukan Petugas Saat Sergap Penyerang Misterius Remaja Warga Martapura

Baca juga: Pelaku Pembacokan Misterius pada Remaja Martapura di RTH Guntung Paikat Diciduk, Total 15 Orang

Setiap partai politik atau peserta pemilu yang didalamnya adalah caleg, DPD, peserta politik perorangan, tim kampanye capres dan cawapres.

Melihat fenomena ini, lanjut Rony, Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat kepada partai politik maupun caleg yang mengajukan izin di titik lokasi kampanye dilaksanakan.

Disamping melakukan sosialisasi tahapan kampanye atau pengawasan partisipatif. "Kami sudah bersurat kepada seluruh kepala desa/aparat desa dan lembaga kemasyarakatan di desa," terang Rony.

Agar bersikap netral selama tahapan kampanye. Surat sudah dikirimkan ke 198 desa. Disamping pencegahan melalui netralitas ASN (aparatur sipil negara), TNI-Polri telah dilayangkan suratnya kepada masing-masing pihak terkait.

"Harapannya memang, kampanye itu berjalan. Tapi semua masyarakat, baik itu yang berkepentingan langsung maupun masyarakat pemilih bersama-sama mengawasi seluruh kegiatan partai politik beserta caleg-calegnya, calon anggota DPD dan tim-tim kampanye presiden dan wakil presiden," imbuh Rony.

Kegiatan kampanye sesuai jadwal, maupun blusukan atau door to door.

"Jadi seperti itu yang kami ingatkan kepada panwaslu kecamatan kami, pengawas kelurahan dan desa serta melalui seluruh lapisan masyarakat," ucap Rony.

Ditanya soal pelanggaran, sambung Rony, berdasarkan tarikan data dimiliki Bawaslu dari seluruh panwascam dan PKD (pengawas kelurahan dan desa). Belum ditemukan secara langsung pelanggaran baik pemasangan APK, media sosial dan kegiatan kampanye langsung ke masyarakat.

"Kita berharap peserta pemilu kita jangan sampai melakukan pelanggaran," imbau Rony. 

Sebaliknya, terang Rony, apabila melakukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan haknya sebagai pengawas pemilu yaitu penindakan.

"Tapi lebih banyak, lebih baik melakukan pencegahan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved