Berita Kotabaru

Bawaslu Kotabatu Peringatkan Peserta Pemilu Jangan Berikan Uang ke Masyarakat

Bawaslu Kotabaru ingatkan pesertapemilu untuk tidak memberikan uang tunai kepada masyarakat selama kampanye

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Dok Bawaslu Kotabaru untuk BPost
Bawaslu Kotabaru melakukan penurunan alat peraga sosialisasi salah satu calon mengikuti kontestasi Pilkada Kotabaru beberapa waktu lalu 

Selama tahapan kampanye apa saja diboleh dan tidak dibolehkan?, masih jelas Rony, untukkampanyebtahap pertama, sesuai diatur dalam PKPU 15 yang sudah dirubah ke PKPU 20 tahun 2023. 

Diperbolehkan apa yang sudah sesuai, bahan-bahan ajakan pada saat kampanye. Terkait hal ini, semua partai politik dan caleg sudah diberikan pemahaman atau pengetahuan.

Sementara hal yang dilarang, contoh mempersoalkan soal idiologi negara, unsur Sara atau penyebaran hoaks, black campaign atau negatif kampanye.

"Tentu sangat dilarang dan kami sangat memperhatikan hal tersebut," bebernya.

Disinggung soal jika ada pemberian uang?, dalam kegiatan kampanye rapat terbatas atau pertemuan tatap muka, caleg hanya dibolehkan memberikan bahan kampanye.

Bahan kampanye dimaksud bisa dikonversi dengan uang maksimal Rp 100 ribu. "contoh umpamanya memberikan baju, alat-alat makan minum, sarung, jilbab, stiker, kalender. Nah, itu dikonversi kedalam uang maksimal Rp 100 ribu. Berupa barang, tidak boleh uang," jelas Rony.

"Tapi kadang mereka beralasan hanya untuk memberikan uang transport. Atau makan minum kepada peserta. Untuk makan minum kepada peserta itu dibolehkan, untuk uang transport tidak dibolehkan," ungkapnya.

Yang diatur itu bukan dalam bentuk uang; " Kalau BBM ya BBM. BBM-nya diisikan langsung, tapi kadang-kadang hal itu sangat sulit apalagi di desa tidak ada SPBU. Dalam aturan memberikan uang secara langsung tidak boleh, apalagi digabungkan dengan sembako itu sangat tidak boleh," pungkasnya.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved