Public Service

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Banyak manfaat dari akta kelahiran. Begini cara pengurusan Akta Kelahiran di Pemkab HSS

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
Warga Kecamatan Sungai Raya, HSS menunjukkan akta kelahiran anaknya, yang dibuat Kamis (7/12/2023) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Akta Kelahiran, punya banyak manfaat. Selain sebagai syarat administrasi kependudukan, juga syarat mendaftar masuk sekolah, mendapatkan tunjangan sosial dari pemerintah, mendaftarkan pernikahan hingga hak sebagai ahli waris.

Akta kelahiran bahkan, menjadi dasar diterbitkannya Kantu Identitas Anak (KIA) dan pelindung anak dari tidakan kriminal.

Lalu, bagaimana cara mengurus AKta Kelahiran di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ? Zaiqo Rahman Wahid, Sub Koordinator Pengelola Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Administrator Data Base di Dinas Kependuudkan dan Catatan Sipil HSS secara rinci memberikan penjelasan kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (7/12/2023).

Untuk pelayanan Akta Kelahiran tersebut di HSS, masyarakat bisa datang ke Kantor Disdukcapil  Jalan A Yani KM 2,5 di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan.

Baca juga: Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui

Baca juga: Masyarakat Jangan Pakai Calo Urus SIM, Kasatlantas Polresta Banjarmasin: Mengurus Resmi Lebih Mudah

Pelayanan dimulai sejak pukul 07.30 sampai 16.00 wita, setiap hari kerja. Selain di Kantor Disdukcapil, tempat pelayanan lainnya adalah di Mal Pelayanan Publik, Lantai 2 Pasar Los Batu Kandangan.

Sedangkan untuk wilayah Daha Selatan, Daha Utara dan Daha Barat, pelayanan terdekat di Kantor UPTD Daha Selatan.

Syarat memohon AKta Kelahiran bayi/anak tersebut, membawa surat keterangan lahir bayi dari Puskesmas atau rumah sakit tempat melahirkan.

Foto kopi buku nikah dan KTP  orangtuanya, serta foto kopi KTP dua orang saksi. Boleh keluarga atau tetangga.

Baca juga: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK di Samsat Batulicin, Berikut Syarat dan Alurnya

“Jika dalam surat keterangan lahir itu bayi sudah diberi nama, dan memenuhi syarat setelah verifikasi data, petugas kami langsung memasukan data ke komputer. Dalam waktu 5 sampai 10 menit setela input data, blanko kktanya langsung kami print out dan diberikan kepada pemohon,”kata Zaiqo.

Setelah  mendapatkan AKta Kelahiran, secara otomatis, anak yang lahir juga mendapatkan KIA dan Upadate Kartu Keluarga Baru, seiring penambahan jumlah anggota keluarga. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved