Public Service

Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui

Berikut cara mengurus KTP Elektronik yang hilang, warga Hulu Sungai Utara cukup lalui produr ini berikut syarat-syaratnya

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Donnyusman
Suasana pelayanan pada Kantor Disdukcapil HSU, berikut syarat dan prosedur yang dilalui jika KTP Elektronik kalian hilang dan ingin membuat baru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Bagi masyarakat warga Hulu Sungai Utara yang kehilangan KTP Elektronik, bisa mendapatkan penggantinya dengan mendatangi layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Untuk di Kantor Disdukcapil HSU layanan untuk mengganti KTP Elektronik yang hilang juga dibuka dari Senin sampai Jumat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriadi, Sabtu (18/11/2023) pagi, mengatakan, waktu operasionalnya sama dengan layanan pembuatan KTP Elektronik yang baru.

Untuk Senin sampai Kamis, jam layanan mulai pada sekitar pukul 08.30 Wita sampai dengan siang pukul 12.00 Wita.

Setelah itu ada jeda waktu istirahat dan kemudian pelayanan dilanjutkan lagi siang dari pukul 14.30 wita sampai dengan sore sekitar pukul 16.00 wita.

Baca juga: Layanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU, Buka Dari Senin Sampai Jumat

Khusus pelayanan pada hari Jumat berlangsung lebih singkat, mulai pagi sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan sekitar pukul 11.00 wita.

"Layananannya ada di kantor Disdukcapil HSU dan tidak ada tarif yang dikenakan, gratis," ucap Tony.

Untuk mendapatkan layanan mengganti KTP elektronik yang hilang, maka pemohon harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan membawa fotokopi kartu keluarga.

Ditambahkannya, selain layanan bagi KTP elektronik yang hilang, pihaknya juga ada menyediakan layanan untuk mengganti KTP Elektronik yang rusak atau ubah foto.

Foto KTP elektronik bisa untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab.

Foto bisa juga untuk diganti jika KTP elektronik sudah rusak, terkelupas atau kondisi fotonya sudah buram.

"Datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil HSU. Gratis, cukup membawa KTP elektronik lama dan fotokopi KK (kartu keluarga)," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved