Public Service
Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui
Berikut cara mengurus KTP Elektronik yang hilang, warga Hulu Sungai Utara cukup lalui produr ini berikut syarat-syaratnya
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Bagi masyarakat warga Hulu Sungai Utara yang kehilangan KTP Elektronik, bisa mendapatkan penggantinya dengan mendatangi layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk di Kantor Disdukcapil HSU layanan untuk mengganti KTP Elektronik yang hilang juga dibuka dari Senin sampai Jumat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriadi, Sabtu (18/11/2023) pagi, mengatakan, waktu operasionalnya sama dengan layanan pembuatan KTP Elektronik yang baru.
Untuk Senin sampai Kamis, jam layanan mulai pada sekitar pukul 08.30 Wita sampai dengan siang pukul 12.00 Wita.
Setelah itu ada jeda waktu istirahat dan kemudian pelayanan dilanjutkan lagi siang dari pukul 14.30 wita sampai dengan sore sekitar pukul 16.00 wita.
Baca juga: Layanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU, Buka Dari Senin Sampai Jumat
Khusus pelayanan pada hari Jumat berlangsung lebih singkat, mulai pagi sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan sekitar pukul 11.00 wita.
"Layananannya ada di kantor Disdukcapil HSU dan tidak ada tarif yang dikenakan, gratis," ucap Tony.
Untuk mendapatkan layanan mengganti KTP elektronik yang hilang, maka pemohon harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan membawa fotokopi kartu keluarga.
Ditambahkannya, selain layanan bagi KTP elektronik yang hilang, pihaknya juga ada menyediakan layanan untuk mengganti KTP Elektronik yang rusak atau ubah foto.
Foto KTP elektronik bisa untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab.
Foto bisa juga untuk diganti jika KTP elektronik sudah rusak, terkelupas atau kondisi fotonya sudah buram.
"Datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil HSU. Gratis, cukup membawa KTP elektronik lama dan fotokopi KK (kartu keluarga)," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Hulu Sungai Utara
KTP Elektronik
Disdukcapil HSU
Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU
Tony Fitriadi
Banjarmasinpost.co.id
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.