Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Selasa Sidang Perdana TPPU Ayah Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama, Dakwaan Siap

Kejari Banjarmasin merampungkan dakwaan untuk tersangka dalam perkara TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tersangka TPPU terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yakni Lian Silas (oren) saat berada di Kejari Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, rupanya telah merampungkan dakwaan untuk tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas.

Pasalnya Kejari Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara Lian Silas ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (7/12/2023).

Lian Silas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Baca juga: Targetkan 25 Medali di Fornas VII di NTB, Kormi Tapin Genjot Pegiat Setahun ke Depan

Baca juga: Ratusan Taekwondoin Kalsel Bertarung di Pelaihari, Memeriahkan HUT ke-58 Kabupaten Tanahlaut

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pun telah menerima penyerahan Tahap II tersangka Lian Silas pada Rabu (8/11/2023).

Masa penahanan pun sempat berakhir, namun berkas perkaranya masih belum juga dilimpahkan ke PN Banjarmasin. Hingga kemudian opsi melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dilakukan oleh Kejari Banjarmasin.

Alasan berkas perkara belum dilimpahkan sendiri saat itu, karena pihak Kejaksaan masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan untuk Lian Silas.

Berkas perkara pun kini sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin, bahkan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Diduga Karena Listrik, Kebakaran di Gang Limau Kelurahan Kebun Bunga Ludeskan Satu Bangunan Kosong

Perkara dengan terdak

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Cempaka Putih Gang Limau, Diduga Satu Bangunan Hangus Terbakar

wa Lian Silas ini teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, kemudian dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menerangkan sudah dilimpahkannya berkas Lian Silas ke PN Banjarmasin ini menandakan bahwa dakwaan oleh jaksa pun sudah siap untuk dibacakan di dalam persidangan.

"Iya, setelah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, dakwaan sudah siap," katanya, hari ini Sabtu (9/12/2023).

Sebelumny Kejari Banjarmasin akan menjerat terdakwa Lian Silas dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved