Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Tidak Datang Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Direktur BPR Batola Dijemput Paksa di Rumah
Tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa, Mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala, BH dijemput paksa di rumahnya
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) untuk menegakan hukum.
Mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala, BH dijemput paksa di rumahnya untuk menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Sabtu (9/12/2023).
Warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah RT 028 RW 000 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, hanya bisa pasrah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor mengatakan BH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT BPR Batola.
Tersangka BH, bebernya karena sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan selalu tidak datang dengan alasan sakit.
Panggilan pertama pada 2 Oktober 2023, kemudian panggilan kedua pada 12 Oktober 2023 dan panggilan ketiga pada 30 November 2023 lalu.
Tersangka beralasan sakit melampirkan surat rawat jalan dari RSJ Sambang Lihum pada 16 Oktober dan surat sakit dari RSUD Moch Ansari Saleh pada 16 Oktober 2023.
Guna kepentingan penyelidikan, surat perintah penangkapan diterbitkan Kajari Batola pada 8 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor mengungkapkan penahan berdasarkan surat perintah Kajari Batola.
Mohammad Hamidun Noor, mengungkapkan BPKP sudah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara BH.
 
BH souga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala terhadap tersangka BH yaitu sebesar Rp 8.480.000.000.
" Kami jemput paksa untuk mempermudah penyidikan tersangka BH dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari kedepan hingga 27 Desember ini,"pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Kejari Batola
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kabupaten Batola
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |   | 
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |   | 
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |   | 
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |   | 
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.