Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Tidak Datang Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Direktur BPR Batola Dijemput Paksa di Rumah

Tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa, Mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala, BH dijemput paksa di rumahnya

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Kejari Batola
Kasi Intel Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor memimpin penjemputan paksa tersangka BH di rumahnya di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Jumat (8/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) untuk menegakan hukum.

Mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala, BH dijemput paksa di rumahnya untuk menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Sabtu (9/12/2023).

Warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah RT 028 RW 000 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, hanya bisa pasrah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor mengatakan BH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT BPR Batola.

Tersangka BH, bebernya karena sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan selalu tidak datang dengan alasan sakit. 

Panggilan pertama pada 2 Oktober 2023, kemudian panggilan kedua pada 12 Oktober 2023 dan panggilan ketiga pada 30 November 2023 lalu.

Tersangka beralasan sakit melampirkan surat rawat jalan dari RSJ Sambang Lihum pada 16 Oktober dan surat sakit dari RSUD Moch Ansari Saleh pada 16 Oktober 2023.

Guna kepentingan penyelidikan, surat perintah penangkapan diterbitkan Kajari Batola pada 8 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor mengungkapkan penahan berdasarkan surat perintah Kajari Batola.

Mohammad Hamidun Noor, mengungkapkan BPKP sudah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara BH.

Tersangka BH, mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat 1
Tersangka BH, mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Barito Kuala saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan, Jumat (8/12/2023).

BH souga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala terhadap tersangka BH yaitu sebesar Rp 8.480.000.000.

" Kami jemput paksa untuk mempermudah penyidikan tersangka BH dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari kedepan hingga 27 Desember ini,"pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved