Berita Kalteng
Divonis 5 dan 4 Tahun Serta Uang Pengganti Rp 6,5 M, Tangis Istri Mantan Bupati Kapuas Ini Pecah
tangis Ary Egahni pecah usai majelis hakim memvonis dirinya dan suami Ben Brahim pada sidang putusan di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12/2023).
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Ary Egahni terduduk lemas saat mendengarkan pembacaan putusan vonis hakim terhadap dirinya dan suami Ben Brahim di PN Tipikor Palangkaraya,
Tangisnya pun seketika pecah saat Ary Egahni dan suaminya mantan Bupati Kapuas itu divonis pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Ary Egahni dalam sidang tersebut dipidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Keduanya kemarin, Selasa (13/12/2023) menjalani sidang dugaan korupsi PN Tipikor Palangkaraya. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Batal Huni Rumah Dinas Baru
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, sementara Ary Egahni dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
JPU KPK menuntut masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli pun menetapkan bahwa terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelasnya.
“Ben Brahim akan menerima hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ary Egahni pun terduduk lemas saat mendengarkan pembacaan putusan vonis hakim terhadap dirinya dan suami.
Hakimm menjatuhkan pidana pokok terhadap Ary Egahni dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Achmad Peten pun membacakan, putusan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kerugian.
“Uang pengganti kerugian senilai Rp 6.591.326.363 harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan mendapatkan penguatan hukum tetap,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim mengatakan apa bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang sebagai uang pengganti tersebut.
| Cegat Dua Pria Pengendara Motor, Polisi di Baamang Kotim Amankan Tiga Paket Sabu |
|
|---|
| Disambar Buaya, Warga Desa Camba Kota Besi Kalteng Menderita Luka di Kaki |
|
|---|
| Tebas Parang Seteru Hingga Bersimbah Darah, Ini Motif Penyerangan Dua Pria di Eks Golden Kotim |
|
|---|
| Terjerat Korupsi Pengadaan Internet, Kepala Diskominfosantik Seruyan Kalteng Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
| Cek Dapur SPPG Kemala 1 Presisi, Kapolda Kalteng Pastikan Menerapkan Standar Uji Lab Biddokkes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tangis-Ary-Egahni-pecah-usai-majelis-hakim-memvonis-dirinya-dan-suami-Ben-Brahim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.