Berita Kalteng

Divonis 5 dan 4 Tahun Serta Uang Pengganti Rp 6,5 M, Tangis Istri Mantan Bupati Kapuas Ini Pecah

tangis Ary Egahni pecah usai majelis hakim memvonis dirinya dan suami Ben Brahim pada sidang putusan di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12/2023). 

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tangis Ary Egahni pecah usai majelis hakim memvonis dirinya dan suami Ben Brahim pada sidang putusan di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12/2023).  

“Hal tersebut dilakukan karena terdakwa Ben Brahim tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Baca juga: KPK Panggil Ahli Kunci Kala Buka Kamar Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas Resmi Ditahan

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah para terdakwa selesai menjalani sidang,” jelas Achmad Peten.

Terakhir, dirinya pun menjelaskan, terkait pengurangan penahanan terhadap kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni

“Pengadilan juga menetapkan pelaksanaan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan selama para terdakwa berada dalam masa tahanan,” tutup Achmad Peten Silli. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul BREAKING NEWS, Tok, Ben-Ary Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara Serta Harus Ganti Uang Rp 6,5 Miliar

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved