Korupsi di Kalsel

Terdakwa Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin Heri Sukatno Titipkan Uang Rp 211 Juta

Heri Sukatno mengembalikan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang menjeratnya dalam kasus pembangunna gedung BBPOM Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa Heri Sukatno menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin atas nama terdakwa Heri Sukatno, hari ini Kamis (14/12/2023) bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin pada tahap III yakni di tahun 2021.

Dan rupanya terdakwa Heri Sukatno berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang menjeratnya ini.

Terdakwa Heri Sukatno telah menitipkan uang ke pihak Kejaksaan, dan nilainya pun sesuai dengan jumlah kerugian negara yang muncul.

Baca juga: Mantan Kades Sawaja Tapin Dituntut 15 Bulan Penjara, Korupsi Dana Desa

Baca juga: Kejari HSS Serahkan Rp908 Juta ke Pemkab, Hasil Pengembalian Uang Negara Tindak  Korupsi 2022-2023

Pada proyek pengerjaan tahap III di tahun 2021, anggaran sendiri berjumlah Rp 11 Miliar. Dan kerugian negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 211 juta.

"Terdakwa Heri Sukatno memang ada menitipkan uang ke Kejaksaan, jadi itu akan dipertimbangkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara," ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

Dimas juga membeberkan bahwa terdakwa Heri Sukatno tercatat menitipkan uang ke Kejaksaan sebanyak dua kali yakni pada 11 Oktober 2023 dengan nilai Rp 150 juta, kemudian pada 13 November 2023 senilai Rp 61.082.953 sehingga totalnya sama dengan taksiran kerugian negara.

"Dia menitipkan uang pada saat proses penyidikan dan setelah penetapan tersangka," jelasnya.

Dalam sidang perdana hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.

Baca juga: Buron 12 Tahun Terdakwa Korupsi di Berau Menyerahkan Diri, Terungkap Penyebabnya

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri sejatinya ada dua tersangka, namun penuntutan dilakukan terpisah.

Adapun selain Heri Sukatno, tersangka lainnya atas nama Ridlan Mahfud Abdullah dan dijadwalkan akan menjalani sidang pada Senin (18/12/2023).

Dan Ridlan merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved