Berita Kaltara

Buron 12 Tahun Terdakwa Korupsi di Berau Menyerahkan Diri, Terungkap Penyebabnya

Setelah buron sekitar 12 tahun terdakwa korupsi Algusmi Wandi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Terdakwa korupsi Algusmi yang telah buron selama 12 tahun menyerahkan diri ke Kejari Berau 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Setelah buron sekitar 12 tahun, terdakwa korupsi Algusmi Wandi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Terungkap alasan Algusmi menyerahkan diri, Kamis (7/12/2023)

Penyerahan diri Algusmi ini dibenarkan pihak Kejari Berau.

Selama buron sekitar 12 tahun ternyata Algusmi sering berpindah-pindah tempat.

Saat ini Algusmi telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, 

Plh Kajari Berau Lucky Kosasih mengatakan, Algusmi Wandi menyerahkan diri karena merasa selalu diawasi yang membuatnya tidak tenang.

Ditambah lagi, Algusmi Wandi menemukan kabar di media sosial, bahwa rekannya Ruben Tumade (RT) yang juga DPO selama 12 tahun oleh Kejari Berau, ditangkap tim Kejati Kaltim di Jakarta Pusat pada 1 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Mantan Kabinda Kalsel Irjen Winarto Gantikan Irjen Andi Rian

Baca juga: Dua Karyawan Swasta di Kotabaru Tak Berkutik, Ditangkap Saat Asik Nyabu di Mess Perusahaan

Hal itu membuat Algusmi Wandi semakin frustrasi.

"Hal ini membuatnya semakin merasa cemas, dan memutuskan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Berau hari ini," katanya kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/12/2023).

Diterangkannya, selama pelariannya, Algusmi Wandi selalu berpindah-pindah tempat.

Namun, posisi terakhir sebelum menyerahkan diri, Algusmi Wandi berada di Kota Samarinda.

Sebelum memutuskan menyerahkan diri, Algusmi Wandi juga sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait niatnya itu.

"Setelah mendapat restu dari pihak keluarga, AW kemudian menyerahkan diri dengan penuh kesadaran," terangnya.

Riwayat Kasus Algusmi Wandi

Diterangkannya, AW merupakan karyawan CV Rosatal yang dipimpin oleh Ruben Tumade.

Keduanya terlibat korupsi pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi, pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, tahun 2006.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved