Berita Kaltara

Buron 12 Tahun Terdakwa Korupsi di Berau Menyerahkan Diri, Terungkap Penyebabnya

Setelah buron sekitar 12 tahun terdakwa korupsi Algusmi Wandi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Terdakwa korupsi Algusmi yang telah buron selama 12 tahun menyerahkan diri ke Kejari Berau 

Diterangkannya, proyek tersebut memang dikerjakan. Hanya saja, ketika selesai ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Berikut Posisi Dicari, Kualifikasi Serta Lokasi Penempatan

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BRI, Untuk Lulusan S1 Berikut Posisi Dicari Serta Cara Daftarnya

Akibatnya, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 419.146.810.

Adapun tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010, menyatakan Terdakwa AW dan RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keduanya diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Atas dasar itu, berdasarkan putusan pengadilan pada 2010 lalu, AW dijatuhi pidana penjara 1 tahun, sementara RT 1 tahun 6 bulan," katanya.

Selain itu, AW juga membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959,768.

Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, uang pengganti tidak terbayar, maka, harta bendanya AW dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Namun, jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka akan diganti 1 tahun penjara," paparnya.

Saat ini, terdakwa AW sudah diserahkan ke Rutan Tanjung Redeb Kelas IIB, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Lucky yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Berau, juga menegaskan dan mengingatkan kepada terpidana, baik itu perkara pidana khusus maupun pidana umum yang belum menyerahkan diri, agar segeralah menyerahkan diri.

Untuk diketahui, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu orang terpidana buron, terkait perkara perintangan terhadap aktivitas pertambangan resmi di Kabupaten Berau.

"Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman untuk sembunyi. Karena cepat atau lambat pasti terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Berau," pungkasnya. (*)

Sumber : Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved