Berita Kaltara
Buron 12 Tahun Terdakwa Korupsi di Berau Menyerahkan Diri, Terungkap Penyebabnya
Setelah buron sekitar 12 tahun terdakwa korupsi Algusmi Wandi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau
BANJARMASINPOST.CO.ID -Setelah buron sekitar 12 tahun, terdakwa korupsi Algusmi Wandi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Terungkap alasan Algusmi menyerahkan diri, Kamis (7/12/2023)
Penyerahan diri Algusmi ini dibenarkan pihak Kejari Berau.
Selama buron sekitar 12 tahun ternyata Algusmi sering berpindah-pindah tempat.
Saat ini Algusmi telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau,
Plh Kajari Berau Lucky Kosasih mengatakan, Algusmi Wandi menyerahkan diri karena merasa selalu diawasi yang membuatnya tidak tenang.
Ditambah lagi, Algusmi Wandi menemukan kabar di media sosial, bahwa rekannya Ruben Tumade (RT) yang juga DPO selama 12 tahun oleh Kejari Berau, ditangkap tim Kejati Kaltim di Jakarta Pusat pada 1 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Mantan Kabinda Kalsel Irjen Winarto Gantikan Irjen Andi Rian
Baca juga: Dua Karyawan Swasta di Kotabaru Tak Berkutik, Ditangkap Saat Asik Nyabu di Mess Perusahaan
Hal itu membuat Algusmi Wandi semakin frustrasi.
"Hal ini membuatnya semakin merasa cemas, dan memutuskan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Berau hari ini," katanya kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/12/2023).
Diterangkannya, selama pelariannya, Algusmi Wandi selalu berpindah-pindah tempat.
Namun, posisi terakhir sebelum menyerahkan diri, Algusmi Wandi berada di Kota Samarinda.
Sebelum memutuskan menyerahkan diri, Algusmi Wandi juga sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait niatnya itu.
"Setelah mendapat restu dari pihak keluarga, AW kemudian menyerahkan diri dengan penuh kesadaran," terangnya.
Riwayat Kasus Algusmi Wandi
Diterangkannya, AW merupakan karyawan CV Rosatal yang dipimpin oleh Ruben Tumade.
Keduanya terlibat korupsi pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi, pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, tahun 2006.
Diterangkannya, proyek tersebut memang dikerjakan. Hanya saja, ketika selesai ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.
Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Berikut Posisi Dicari, Kualifikasi Serta Lokasi Penempatan
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BRI, Untuk Lulusan S1 Berikut Posisi Dicari Serta Cara Daftarnya
Akibatnya, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 419.146.810.
Adapun tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010, menyatakan Terdakwa AW dan RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Keduanya diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Atas dasar itu, berdasarkan putusan pengadilan pada 2010 lalu, AW dijatuhi pidana penjara 1 tahun, sementara RT 1 tahun 6 bulan," katanya.
Selain itu, AW juga membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959,768.
Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, uang pengganti tidak terbayar, maka, harta bendanya AW dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Namun, jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka akan diganti 1 tahun penjara," paparnya.
Saat ini, terdakwa AW sudah diserahkan ke Rutan Tanjung Redeb Kelas IIB, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Lucky yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Berau, juga menegaskan dan mengingatkan kepada terpidana, baik itu perkara pidana khusus maupun pidana umum yang belum menyerahkan diri, agar segeralah menyerahkan diri.
Untuk diketahui, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu orang terpidana buron, terkait perkara perintangan terhadap aktivitas pertambangan resmi di Kabupaten Berau.
"Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman untuk sembunyi. Karena cepat atau lambat pasti terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Berau," pungkasnya. (*)
Sumber : Tribun Kaltim
Buron
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau
Kejari Berau
Plh Kajari Berau Lucky Kosasih
Banjarmasinpost.co.id
terdakwa korupsi
| Aksinya Terekam CCTV, Dua Pencuri Oli Motor di Gudang Dealer Honda di Nunukan Diringkus Polisi |
|
|---|
| Ditangkap di Nunukan, DPO Jaringan Sabu 1 Kg Ini Sembunyi di Plafon, Berperan Jadi Perantara |
|
|---|
| Pamit ke Rumah Teman, Remaja 15 Tahun di Nunukan Ternyata Dibawa ke Rumah Pacar, Dua Kali Digauli |
|
|---|
| Beraksi di Lima Lokasi, Pencuri Motor di Bulungan Kaltara Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Digerebek di Rumah, Pencuri Motor di Nunukan Tak Berkutik, Polisi Amankan Motor Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-seseorang-diborgol_00.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.