Berita Banjarmasin

Tambahan Penghasilan Pengawas PNS Pemko Banjarmasin Gagal Dibayar, Sekda: Tetap Bulan Ini Dicairkan

Hari ini harusnya tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin sudah dibayarkan.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang.Hari ini harusnya tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin sudah dibayarkan. Pembayaran ini pun sudah terlambat. Biasanya TPP ini dibayarkan setiap tanggal 15. Pembayaran pun merupakan TPP bulan sebelumnya. Misal bulan November maka dibayarkan 15 Desember ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini harusnya tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin sudah dibayarkan.

Pembayaran ini pun sudah terlambat. Biasanya TPP ini dibayarkan setiap tanggal 15. Pembayaran pun merupakan TPP bulan sebelumnya. Misal bulan November maka dibayarkan 15 Desember ini.

Rapat terkait TPP juga akan dilakukan pada 19 Desember 2023.

Sekdako Banajrmasin, Ikhsan Budiman mengakui jika TPP terlambat dibayarkan. Hal itu lantaran masih menunggu laporan dari tiap SKPD.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran KPPS di Desa Kapar Tabalong, 92 Pendaftar Sudah Masukan Berkas

Baca juga: Hasil Pertemuan Video Viral Pelangsiran Solar di Banjar, Tutup Sementara Penjualan Solar di SPBU

"Sekarang sedang berproses. Yang pasti akan dibayarkan bulan ini. Sedangkan tanggalnya masih belum dipastikan," katanya, Rabu (30/12).

Ia menyebut TPP rencananya tak lagi akan dibayarkan di bulan selanjutnya. Tatapi akan dibayarkan di bulan berjalan.

"Rencananya ini akan dibayarkan dua bulan langsung. Kalau di bulan berjalan tidak perlu lagi menunggu hasil laporan ke kementerian. Memang harus disiapkan terlebih dahulu," bebernya.

Pembayaran di bulan berjalan, direncanakan akan dimulai 2024 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo sebelumnya menyebut, TPP belum ditransfer karena ada dana pusat yang belum diterima.

Ia menyebutkan kas daerah masih ada. Hanya saja, kas daerah tidak boleh dikosongkan. Sebab, dikhawatirkan akan ada terjadi bencana yang mengharuskan BTT keluar. Atau memerlukan dana tak terduga lainnya.

Menurutnya, kondisi kas harus berada di angka minimal yang ditetapkan oleh Kemenkeu RI.

Baca juga: Pemkab HSS Salurkan Donasi Rp 267.010.700 dari Masyarakat untuk Palestina Melalui Baznas RI

Melihat kondisi itu, mau tak mau, pihaknya melakukan pengaturan atau memanajemen pencairan dana termasuk penyaluran dana TPP.

Di sisi lain, Edy juga menjelaskan bahwa pencairan dana TPP juga tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak proses yang mesti dilalui. Alias perlu berbagai syarat untuk salur.

Mulai dari izin dari Kemenkeu dan Kemendagri RI. Meski besaran TPP diatur daerah dan berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mengapa harus mengantongi izin, Edy menjelaskan bahwa sesuai keputusan Kemenkeu RI, biaya operasional daerah boleh melebihi 30 persen hingga batas tahun 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved