Berita Tanahlaut

Penghuni Ruko di Tanahlaut Ini Sembunyikan Miras di Lemari Pendingan, Dipantau Petugas 1 Minggu

Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Parit, Kota Pelaihari digerebek Satpol PP Tala dan ditemukan ratusan miras

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST RICKY WAHYU UTAMA UNTUK BPOST GROUP
MIRAS - Satpol PP Tala kembali menggeruduk tempat penyimpanan/peredaran miras, Rabu (20/12), di sebuah ruko di Kota Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penjualan minuman keras (miras) kembali digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedikitnya 123 botol miras berbagai merk disita personel Satpol PP Tala pada Rabu kemarin dari sebuah ruko di kawasan Parit, Kota Pelaihari, Kecamatan Pelaihari.

"Pemiliknya kami panggil untuk dimintai keterangannya pada Hari Rabu depan," ucap Ricky Wahyu Utama, penyidik Satpol PP Tala, Kamis (21/12/2023).

Ia menuturkan saat pihaknya mendatangi ruko tersebut, pemilik miras tidak ada di tempat. Cuma ada satu orang yang menjaga ruko tersebut.

Baca juga: Kapal Pengangkut Barang Karam di Perairan Karamian, 1 Penumpang Anak Nelayan Muara Asamsam Selamat

Baca juga: Sejumlah Pekerja Migran Kalsel Dipulangkan, Impian Bekerja di Arab Saudi Pupus

Sepintas dari depan, papar Ricky, ruko tersebut tampak berjualan air mineral dalam kemasan (AMDK). Jumlahnya cukup banyak, bersusun beberapa tumpuk dalam kemasan kardus terutama kemasan cup.

Namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan miras yang disimpan atau disembunyikan di dua tempat.

Sebagian miras diletakkan di lemari pendingin (freezer). "Sebagian lagi di gudang penyimpanan," sebut Ricky.

Penggerebekan peredaran miras tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Tala Masaninor didampingi Ricky sebagai penyidik.

Kepala Satpol PP dan Damkar Rala M Kusri mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di ruko itu sekaligus berjualan miras.

Barang bukti berupa miras berbagai merk langsung disita dan dibawa ke markas Satpol PP Tala. Selanjutnya akan diproses hukum dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan sekitar seminggu sebelum kemudian melakukan penggerebekan tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved