Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin, Saksi Sebut Kontraktor hanya Selesaikan 69 Persen

Proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin ternyata hanya dikerkan 69,25 persen

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
5 Saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan BBPOM Banjarmasin, Kamis (21/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Banjarbaru pada tahap III tahun 2021 rupanya hanya terealisasi sebesar 69,25 persen saja. 

Hal ini pun diungkapkan oleh Lusfian yang dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Kamis (21/12/2023). 

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin. 

Setidaknya ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni tiga PNS di BBPOM Banjarmain yang juga menjadi tim pendukung PPK yakni Ahmad Nur Arif, Halida dan Mustika. Kemudian ada juga saksi Bendahara Pengeluaran BBPOM, Sandy dan juga Pengelola Teknis yakni Lusfian. 

Baca juga: Terdakwa Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin Heri Sukatno Titipkan Uang Rp 211 Juta

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin, Muncul Kerugian Keuangan Negara

Saksi Lusfian pun dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembangunan tahap III tahun 2021, kontraktor yakni PT Bumi Permata Kendari yang dipimpin oleh terdakwa Heri Sukatno. 

Awalnya Lusfian yang saat proyek ini berlangsung bertugas ikut mengawasi progress pembangunannya mengatakan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya. 

"Kontraktor wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya. 

Majelis Hakim pun kemudian menanyakan item pekerjaan apa saja yang belum diselesaikan oleh terdakwa Heri Sukatno saat itu, namun saksi Lusfian mengaku sudah tidak ingat. 

Namun saksi Lusfian mengaku ingat bahwa realisasi pengerjaan proyek yang dilakukan oleh terdakwa Heri Sukatno hanya sebesar 69,25 persen. 

"Hanya 69,25 persen dan itu dari laporan Manajemen Konstruksi," katanya. 

Sementara itu saksi Halida mengatakan seingatnya kontrak pengerjaan proyek tersebut sempat diperpanjang atau di adendum. 

"Dua kali di adendum tapi tidak selesai juga, kemudian kontrak diputus," jelasnya. 

Keterangan saksi-saksi sendiri dalam persidangan tidak dibantah oleh terdakwa Heri Sukatno yang turut dihadirkan saat itu. 

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 

Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri menyeret dua kontraktor atau penyedia jasa yakni Heri Sukatno dan juga Ridwan Mahfud Abdullah. 

Ridlan merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar, sedangkan Heri Sukatno yang mengerjakan tahap III di tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 11 Miliar. Penuntutan pun dilakukan secara terpisah. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Banjarmasin Datangkan Tersangka Korupsi BBPOM dari Lapas Makassar

JPU Kejari Banjarmasin pun mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved