Berita HSS

Ungkap 4 Kasus Tidak Pidana Narkotika di 2023, BNNK HSS Sebut Pelaku Terapkan Sistem Jual Putus

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK ) mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga 22 Desember 2023

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Ketua BNNK Hulu Sungai Selatan Agus Winarti, didampingi jajarannya memaparkan hasil pencapaian kinerja selama 2023, Jumat (22/12/2023) di Kantor BNNK HSS. Banjarmasin Post/Hanani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK ) mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga 22 Desember 2023.

Empat berkas perkara tersebut, realisasi dari laporan kasus narkotika, dengan barang bukti berupa 1,42 gram sabu plus  uang tunai Rp 192.000. Juga diserta barang bukti lainnya berupa 5 telepon genggam, dua unit motor serta satu unit timbangan digital.

Kepala Seksi Pemberantasan, BNNK HSS Agus Prestio, saat memberikan keterangan Pers di Aula Kantor BNNK HSS bersama Ketua BNNK HSS Agus Winarti, serta jajaran, Jumat (22/12/2023) menjelaskan, dari kasus yang diungkap itu, 4 orang laki-laki  kini menjalani masa hukuman.

Para terpidana menjalani hukuman penjara, setelah mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Capai Target Perjanjian Kerja, BNNK HSS Perkuat Intervensi Berbasis Masyarakat di Desa Bersinar

Baca juga: BNNK HSS Sebut Narkoba Rasuki Pelajar dan IRT

Mengenai vonis yang dijatuhkan, Prestio mengatakan, pihaknya tetap memantau proses hukum, melalui sistem pelayanan elektronik di PN Kandangan.

“Sejauh ini, pantauan kami vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai harapan, karena lebih dari lima tahun, dari ancaman minimal 4 tahun,”katanya.

Mengenai pengungkapan kasus narkoba sendiri, Prestio mengakui pihaknya kesulitan menelusuri asal usul barang (narkoba) dipasok, sehingga yang diungkap terputus di pengedar dan kurir.

Prestio menyebut, para pelaku menerapkan jual putus. Pelaku pengedar dan kurir selalu berkelit tidak mengetahui siapa pemasok asalnya,  karena sistem beli putus. Yaitu pesan melalui telepon, lalu transfer lewat aplikasi Dana.

Baca juga: Sekda Resmikan Forum Komunikasi Desa Bersinar, Dukung Program P4GN BNNK HSS

Selanjutnya, mereka mengambil barang di tempat yang ditentukan tanpa mengetahui siapa penjualnya. Dengan alasan itu, BNNK pun sulit melacak alur pemasoknya.

“Yang pasti, dalam penanganan dan pengungkapan kami selalu terbuka. Assesment keterlibatan pelaku selelu dilakukan bersama Tim Assesment Terpadu. Termasuk dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi atau dilanjutkan ke kasus pidana,”katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved