Nasional

Cara Daftar Jadi Pembeli Gas Elpiji 3 Kg, Ini Akibatnya Bila Tak Terdata Setelah 1 Januari 2024

Cara u tuk mendaftar Masyarakat cukup menyiapkan KTP dan KK dan dibawa ke penyalur atau pangkalan resmi elpiji 3 kg, ini akibatnya bila tak terdata

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost,co.id/Aya Sugianto
Truk Agen resmi PT Pertamina menurunkan tabung elpiji 3 kg bersubsidi di Kecamatan Tamban, selanjutnya diangkut dengan perahu kelotok menuju desa di daerah pelosok Desa Kuin Kecil, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola. 

Lebih lanjut, Irto menjelaskan, data masyarakat yang menunjukkan KTP akan di-input saat membeli elpji 3 kg.

Jika ternyata data mereka belum ada, akan dilakukan pendaftaran dengan melampirkan KTP atau KK.

"Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," terang Irto.

Ia mengatakan, verifikasi data yang didaftarkan akan dilakukan oleh kementerian berwenang.

Contohnya, untuk rumah tangga dilakukan oleh Kemenko PMK dan usaha mikro dilakukan oleh Kemenkop UKM.

"Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," pungkas Irto.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved