Kriminalitas Nasional

2 Kg Kokain dan 3 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar, Pelaku Ditangkap di Batam

Jajaran Polresta Barelang menggagalkan peredaran 2 kg Kokain dan 3 kg Sabu asal Malaysia di Batam

Editor: Irfani Rahman
foto ist Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel
Ilustrasi Sabu- Polres Barelang gagalkanperedaran 2 kg Kokain dan 3 Kg Sabu di Batam, barang terlarang asal Malaysia 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Peredaran narkotika jenis sabu dan kokain berhasil digagalkan Polresta Barelang. Dua kilogram Kokain dan tiga kilogram Sabu berhasil ditemukan petugas saat penangkapan.

Penangkapan kurir kokain dan sabu ini dilakukan di dua tempat terpisah di Batam.

Saat ini para pelaku telah diamankan petugas.

Adapun barang bukti disita yakni 3.962,58 gram sabu dan 2.037 gram kokain  dengan  tiga orang pelaku, yakni SL (35), SK (42), dan MMY (44).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua kejadian terpisah.

Baca juga: Terungkap Misteri Tewasnya Bos Doorsmeer Mobil di Sumut, Dianiaya 6 Karyawan Karena Ini

Baca juga: Jadwal Acara TV Jumat 29 Desember 2023, Ada Film Gundala di SCTV dan Misteri Dunia di Trans 7

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran kokain dengan dua pelaku (SL dan SK) dan kasus peredaran sabu oleh MMY. "Operasi pertama terjadi pada Rabu (13/12/2023) di pintu keluar Panbil Mall, Kelurahan Muka Kuning, Batam.

Operasi kedua dilakukan pada Kamis (14/12/2023) di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang," ujar Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Dari pelaku SL, polisi berhasil menyita satu tas ransel berwarna hitam biru yang berisikan dua bungkus kokain.

Barang bukti lainnya termasuk satu unit ponsel, 20 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu sepeda motor Yamaha Mio J, dan satu lembar KTP milik pelaku SL. Sementara dari pelaku SK, polisi menyita satu ponsel Xiaomi dan satu sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Pelaku SK mengakui mendapatkan instruksi dari pelaku A (DPO) untuk mengambil tas ransel berisikan kokain.

"Pelaku A menjanjikan upah kepada SK, namun belum menyebutkan besaran upah yang akan diterima SK jika berhasil," ungkap Nugroho.

Lebih jauh Nugroho menyebutkan, untuk kasus 3.962,58 gram Sabu, pengungkapan ini terjadi di Perairan Nongsa, Batam, dengan mengamankan pelaku inisial MMY beserta barang bukti satu buah tas ransel warna hitam merah bertuliskan "Be Your Style" berisikan empat bungkus sabu sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu (17/12/2023).

“Tidak saja sabu, dari tangan pelaku, kami juga menyita satu unit handphone merek samsung warna hitam serta sim card, satu unit handphone merek samsung warna hitam serta sim card, satu lembar ktp pelaku, satu unit speed boat fiber warna tampak luar biru kuning, warna tampak dalam abu-abu serta satu mesin tempel Suzuki 15 pk,” jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MMY mengaku dirinya melakukan hal ini atas dasar suruhan dari pelaku A (DPO).

Pelaku A menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu tersebut di Malaysia dan kemudian membawanya ke Batam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved