Tajuk
Peraga Visi dan Misi
Saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) berada di berbagai titik, Bawaslu punmeulai melakukan Penertiban APK yang tak sesuai peraturan
BANJARMASINPOST.CO.ID - DI tengah menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik strategis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menggelar razia gabungan bersama KPU Banjarmasin, dan Satpol PP Pemko Banjarmasin, Rabu (27/12).
Hasilnya, kebanyakan yang terjaring yakni APK berjenis baliho dan spanduk para calon anggota legislatif (caleg) yang memasang di tiang listrik, di pohon atau tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota dan juga SK yang baru, ditertibkan.
Bahkan menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, hampir semua kabupaten/kota ada pelanggaran peletakan APK. Hanya, Banjarmasin menjadi yang pertama untuk penertiban. Aksi akan dilanjutkan ke kabupaten/kota lain, menyasar APK yang melanggar peraturan.
Pengakuan jujur dari Bawaslu Kalsel bahwa pelanggaran peletakan APK di seluruh kabupaten/kota cukup menjadi warning bahwa para caleg belum sepenuhnya menjalankan sosialisasi dengan baik. Bahkan ada beberapa yang pasrah diserahkan ke tim sukses, tanpa tahu dimana diletakkan, siapa yang disasar dan apakah menganggu keindahan kota atau tidak.
APK memang ditujukan sebagai salah satu sarana memperkenalkan diri mereka yang akan menjadi anggota legislatif, baik nomor urut, identitas maupun partai pengusung agar masyarakat tahu dan nanti pada 14 Februari 2024 memilih di bilik suara.
APK secara ideal juga menjadi cara untuk memperkenalkan visi/misi dan program. Tapi lihat saja, hampir semua APK yang ditemui di pinggir jalan tak ada mencantumkan program, atau paling sederhana harapan dari para calon legislatif tersebut.
Saat KPU memberi kesempatan seluas-luasnya pada caleg, yang terjadi kemudian mereka berlomba paling banyak dan paling besar. Tak salah bila di media sosial kemudian muncul sindiran; Baliho besar, gagasan kecil.
Sindiran ini bagi beberapa pihak dimaknai ke salah satu pasangan capres/cawapres. Padahal, sindiran itu benar adanya ketika ditujukan pada konteks pencalegan.
Masih ada waktu untuk menyosialisasikan diri, dan ada kesempatan untuk menertibkan sendiri APK-nya agar tidak malu bila diangkut petugas. Atau secara materiil caleg tidak akan kehilangan banyak uang untuk membuat APK, bila ujung-ujungnya dirazia petugas.
Di era digital, platfrom lain juga tersedia seperti media sosial yang bisa dipakai sebagai sarana memperkenalkan diri sekaligus berinteraksi, menyerap aspirasi Masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/enertiban-APK-di-Kota-Banjarmasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.