Narkoba di Kalsel

Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU di Tepi Jalan Kota Raden, Pria Asal Kaltim Ini Bawa 4 Paket Sabu

IM alias C (35) Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU, saat berada di tepi ruas Jalan Kota Raden. Dari pria Kaltim ini, polisi amankan 4 paket sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Pria asal Kaltim IM alias C (35), kini diamankan Satresnarkoba Polres HSU karena terbukti membawa sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dibekuk Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), saat berada di tepi ruas Jalan Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, IM alias C (35), kini tak bisa berkutik lagi.

Pria berasal dari Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan tinggal di  Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Kalsel, kedapatan bawa paket sabu.

Total ada empat paket sabu  yang ditemukan petugas dengan berat keseluruhan 10.62 gram dan berat bersih 9.90 gram.

Selain itu juga ada barang bukti lain berupa tiga lembar plastik piper klip transparan, satu lembar tisu putih, satu dompet biru tua, satu lembar celana jeans panjang biru.

Baca juga: Gerebek Rumah di Rantawan, Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Sabu

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pria di Tabalong Ditangkap Petugas

Satu handphone android, uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit sepeda motor matic warna hitam orange Nopol DA 6580 FAB.

Kapolres HSU melalui Kasatresnarkoba AKP Sutargo, dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024), mengatakan, pelaku, IM alias C, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan diamankan pada Minggu 31Desember 2023 sore sekira pukul 15.45 Wita, di pinggir jalan di Desa Kota Raden Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," katanya.

Ulah pelaku IM alias C ini terungkap setelah sekitar dua jam sebelumnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah.

Di lokasi petugas Satresnarkoba Polres HSU berhasil membekuk tiga pelaku, RY alias AM (37), warga Desa Rantawan bersama perempuan, ARS alias K (30), warga Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara, serta pemilik rumah, AG alias G (44).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, RY alias AM dan ARS alias K, ternyata diketahui, paketan sabu yang ada pada mereka didapat dari pelaku, IM alias C.

Kemudian petugas mencoba memesan sabu lewat telpon menggunakan handpone milik pelaku RY alias AM.

Pelaku, IM alias C yang tidak curiga merespon dan melayani hingga sepakat bertemu di pinggir jalan Desa Kota Raden.

Petugas langsung bergerak ke lokasi yang disepakati dan setelah menunggu beberapa saat, pelaku IM alias C, ada melintas di tempat tersebut.

Tak mau membuang waktu, saat itu juga petugas langsung lakukan upaya penangkapan terhadap pelaku IM alias C.

Setelah bisa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan barang bukti di dalam kantong depan sebelah kanan celana pelaku  dua paket sabu terbungkus tisu putih. Berat keseluruhannya 10.00 gram berat bersih 9.64 gram.

Baca juga: Awal Tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Mengamankan Belasan Paket Sabu

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved