Berita Kotabaru
Dipicu Dendam Lama Pemuda di Kotabaru Lakukan Percobaan Pembunuhan, Korban Lakukan Perlawanan
Karena dipicu Dendam, seorang pemuda di Desa Pulau Kerasian, Kotabaru memcoba melakukan percobaan pembunuhan
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dipicu lantaran Dendam, HA (26) nekat melakukan percobaan pembunuhan dengan menusukan pisau ke korban, Kafrawi dan Baharuddin. Kejadian terjadi di RT 01/01, Desa Pulau Kerasian, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kotabaru, Sabtu (30/12/2023) lalu.
Berselang lima hari kejadian, Kamis (4/1/2024), HA ditangkap anggota Reskrim Polsek Pulaulaut Selatan/Pulaulaut Kepulauan setelah menerima informasi, pelaku kembali ke Pulau Kerasian usai menusuk korban.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, percobaan pembunuhan atas dasar dendam karena putusan hakim. Karena penganiayaan kepada HA pada setahun silam oleh korban.
Pelampisan dendam HA melakukan percobaan pembunuhan pada Sabtu 30 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 Wita.
Saat itu korban Kafrawi dan temannya Baharuddin sepulang dari memancing. Mereka tidur di ruang tamu rumah kakak Kafrawi,
Baca juga: Orang Hilang di Muara Asamasam Tanahlaut Ditemukan Meninggal, Terseret ke Hilir Sungai Sejauh 3 Km
Baca juga: Geger Api di Sungai Tabuk, Toko Ponsel Dihuni 3 Warga Luluh Lantak
Ketika mereka tidur, HA mendobrak pintu dan terbuka. Sembari menusukan pisah ke perut Kafrawi, beruntung posisi korban sudah berdiri setelah terkejut mendengar pintu didobrak.
Saat pelaku menusukan pisau, Kafrawi sempat menghidar dan lari ke arah pintu belakang mencari sepotong kayu untuk membela diri.
Begitu Kafrawi kembali ke dalam rumah, HA sudah pergi. Selanjutnya Kafrawi dan Baharuddin dan seorang temannya lagi mencari pelaku yang lari menuju pelabuhan.
Mereka ingin mengambil pisau masih dipegang pelaku. Korban khawatir pelaku mengulangi perbuatannya.
Tiba di gerbang pelabuhan terlihat pelaku berdiri di jembatan pelabuhan. Pelaku kembali mengejar dan menusukkan pisau ke arah Baharuddin dan mengenai dada.
Namun tususan tidak melukai Baharuddin. Pisau ditusukan dan mengenai dada sebelah kanan bengkok. Tusukan hanya menyisakan bekas merah di kulit Baharuddin.
Bersamaan itu, korban memegang tangan pelaku yang masih menggenggam pisau. Salah satu korban memukul tangan pelaku hingga pisau dipegangnya terlepas dan pisau diamankan.
Warga yang mengetahui kejadian ke lokasi berdatangan. Sedangkan Kafrawi, Baharuddin dan temannya meninggalkan pelaku di pelabuhan.
Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Jawa Barat 5 Januari 2023, Cek Info BMKG Pusat Getaran dan Kekuatan
Baca juga: Gegara Angin Kencang 2 Baliho Caleg di Gresik Ambruk, Timpa Pasutri hingga Jari Sang Suami Putus
Korban puskesmas untuk mendapat perawatan ringan dan melaporoan kejadian ke serta menyerahkan pisau ke Polsek.
"Atas kejadian itu pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam," katanya.
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
| Dana DAK Tematik Tertahan di Bank Kalsel, Begini Penjelasan Kadisperkimtan Kotabaru |   | 
|---|
| Pembangunan Perumahan di Blangkas Kotabaru Mandek, Warga Barak Minta Penjelasan |   | 
|---|
| BLTS Kesra Bakal Cair untuk Tiga Bulan, Berikut Jumlah Data Penerima di Kotabaru |   | 
|---|
| Geger Kebakaran di Baharu Utara Kotabaru, Satu Rumah Ludes Dilalap Api |   | 
|---|
| Festival Akrab 2025 di Kotabaru Resmi Dibuka, Tampilkan Kreasi 17 Subsektor hingga Panggung Hiburan |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.