Opini Publik

Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pengendalian Inflasi

Pentingnya kecepatan penyerapan dana desa agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai 2024 pemerintah mengubah mekanisme penyaluran

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/istimewa
Sigid Mulyadi SE MM Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan. 

Oleh: Sigid Mulyadi, S.E., M.M, Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan

BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tanggal 3 Januari 2024 lalu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2023, komoditas yang sering mengalami fluktuasi adalah cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.

Dari data perkembangan harga cabai yang dirilis BPS menunjukkan di beberapa daerah bahkan kenaikannya diatas 100 persen.

Rilis BPS terakhir semakin menegaskan bahwa salah satu penyumbang utama inflasi Desember 2023 secara m-to-m adalah cabai merah.

Begitu juga penyumbang utama inflasi Desember 2023 secara y-on-y, diantaranya adalah cabai merah dan cabai rawit.

Dalam paparan akhir Kepala BPS pada rapat TPID mengungkapkan bahwa cabai merah adalah komoditas yang fluktuasi harganya cukup signifikan di minggu empat Desember 2023 dan terjadi di 234 kabupaten/kota di Indonesia.

Bila ditelisik kenaikan harga cabai tidak hanya terjadi di tahun 2023, tetapi juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Artinya, setiap tahun isu kenaikan harga cabai selalu mencuat.

Hasil dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa fluktuasi harga cabai disebabkan waktu tanam cabai yang sangat dipengaruhi cuaca.

Maka kemudian rekomendasi yang disampaikan adalah pemerintah perlu mengembangkan penanaman cabai di luar musim dan pengaturan penanaman cabai, sehingga mampu mencukupi kebutuhan pada saat pasokan berkurang.

Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga cabai ini. Salah satunya adalah melalui gerakan menanam cabai.

Dalam rapat TPID tanggal 27 Desember 2023, Kemendagri memaparkan data monitoring daerah-daerah yang sudah menjalankan gerakan menanam cabai yaitu sebanyak 61 daerah.

Dalam daftar daerah itu, untuk wilayah Kalsel tercantum Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kota Banjarbaru.

Tentu saja, dalam pelaksanaan gerakan menanam cabai ini, pemerintah daerah tidak sekedar mengimbau penduduk atau petani untuk menanam cabai, tetapi juga perlu memberikan fasilitasi.

Dalam konteks ini, kontribusi anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD menjadi hal yang sangat penting dalam penyediaan fasilitasi. Termasuk anggaran dari dana desa.

Dana Desa Penguatan Ketahanan Pangan

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa yang terdiri atas: dana desa yang ditentukan penggunaannya, dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved