Opini Publik

Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pengendalian Inflasi

Pentingnya kecepatan penyerapan dana desa agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai 2024 pemerintah mengubah mekanisme penyaluran

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/istimewa
Sigid Mulyadi SE MM Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan. 

Peraturan itu menyebutkan, khususnya dana desa yang ditentukan penggunaannya, digunakan untuk: perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa paling banyak 25 persen; program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen; dan/atau program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Artinya, sesuai ketentuan desa diwajibkan untuk menganggarkan antara lain sedikitnya 20 persen untuk penguatan ketahanan pangan dan hewani.

Mengacu pada Permendes, cakupan kegiatan penguatan ketahanan pangan sangat luas, antara lain untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan, meliputi pengadaan bibit atau benih; pemanfaatan lahan milik warga desa untuk kebun bibit atau benih; penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan; pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan; dll.

Selain itu, penguatan ketahanan pangan juga mencakup pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa dan pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.

Dengan demikian, dikaitkan dengan program pengendalian inflasi, dana desa yang ditentukan penggunaannya ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung beberapa program seperti gerakan menanam cabai, atau tanaman sesuai potensi desa, meningkatkan produksi telur dan ayam potong, dll.

Secara lebih konkret, pemanfaatan dana desa untuk pengendalian inflasi dapat dicontohkan seperti berikut. Dari dana desa ketahanan pangan, pemerintah desa mengadakan bibit tanaman cabai untuk kemudian dibagikan kepada setiap rumah penduduk untuk ditanam di pekarangan.

Gerakan menanam satu rumah satu cabai ini selanjutnya terus dimonitor dan dilakukan sepanjang tahun.

Pada tahun 2024 ini, alokasi awal dana desa di wilayah Kalsel sebesar Rp1,46 triliun. Dibandingkan alokasi awal tahun 2023, dana desa tahun 2024 tersebut meningkat sebesar 1,54 persen.

Dengan ketentuan minimal 20 persen, maka terdapat anggaran sedikitnya sebesar Rp292,12 miliar untuk program penguatan ketahanan pangan di wilayah Kalsel yang berasal dari dana desa.

Agar penggunaan anggaran penguatan ketahanan pangan tersebut berjalan optimal, tentu saja diperlukan adanya arahan atau upaya mengkoordinasikan pemanfaatan dana desa oleh pemerintah daerah untuk mendukung program pengendalian inflasi.

Mengingat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku pembina desa, tidak ada dalam TPID, maka agar dilaksanakan koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan (sebagai anggota TPID) dan DPMD beserta camat dan desa untuk mengorkestrasikan pemanfaatan dana desa ketahanan pangan.

Koordinasi ini juga dimaksudkan untuk mensinergikan program APBD dan dana desa serta harmonisasi anggaran untuk menghindari tumpang tindih pendanaan program ketahanan pangan.

Sejatinya, dana desa tidak saja dapat digunakan untuk mendukung program penanganan inflasi, tetapi juga untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Setidaknya ada dua kunci sukses agar pemanfaatan dana desa menjadi optimal, yaitu perencanaan yang baik dan kecepatan eksekusi.

Selama ini salah satu tantangan dalam pelaksanaan dana desa adalah lambatnya pencairan dana desa tahap awal, karena desa terlambat dalam pemenuhan dokumen syarat pencairan, terutama Peraturan Desa tentang APBDes.

Pada tahap berikutnya, isu yang dihadapi adalah lambatnya penyerapan belanja dana desa, dimana capaian persentase penyerapan pada nilai yang ditetapkan menjadi syarat utama pencairan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Realis vs Moralis

 

Memanusiakan PRT

 

Haji di Ujung Antrean

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved