Berita Tanahbumbu

Pelaku Penusukan di Sekapuk Tanahbumbu Ditangkap, 11 Bulan Kabur Usai Tusuk Satu Warga

HL pelaku peneusukan terhadap RN di acara resepsi pernikahan di Jalan Provinsi, RT 02 Desa Sekapuk Maret 2023 lalu ditangkap petugas

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Tanahbumbu
HL pelaku penusukan RN di acara resepsi pernikahan di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada 2 Maret 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - HL (48) pelaku penusukan terhadap RN (40) pada Maret 2023 lalu ditangkap petugas,Kamis (10/1/2024).

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Provinsi, RT 02 Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Dengan ditangkapnya HL, aksi pelarian pria paruh baya selama sekitar 11 bulan ini berakhir sudah.

Kejadian penusukan ini membuat  RN (40) sempatd ilarikan ke puskesmas setempat.

Informasi dihimpun kejadian penusukan terjadi di acara  resepsi pernikahan di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada 2 Maret 2023 silam sekitar jam 13.30 .

Perkelahian tersebut menyebabkan RN mengalami luka tusuk di bagian tangan sebelah kanan.

Baca juga: Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari, Kualifikasi dan Lokasi Penempatan

Baca juga: Terungkap Misteri Motif Penembakan di Sampang, Anak Buah Pelaku Pernah Ditembak Korban

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga Jum'at (12/1/2024), mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana penganiayaan itu berawal ketika korban yang tak lain merupakan saudara pelapor sedang membantu di acara pernikahan bersama pelaku.

“Kemudian, terjadi percekcokan adu mulut antara korban dengan pelaku. Lalu, menurut keterangan pelapor, pelaku mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di pinggangnya kemudian menikam korban di tangan sebelah kanan.” katanya.

Korban tidak ada melakukan perlawanan ketika di tusuk oleh pelaku.

Selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas Angsana karena terjatuh lemas kekurangan darah.

Setelah lama buron, pelaku HL akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Provinsi, RT 02 Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.30 Wita kemarin

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau merk Carl Schlieper dengan panjang besi 17 Cm, panjang gagang 11 Cm, dan kumpang/sarung terbuat dari kulit berwarna coklat, satu lembar celana pendek, serta satu lembar baju kaos warna hitam dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku terancam disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved