Berita Tapin

UMP 2024 Diterapkan Januari Ini, Disnaker Tapin Sosialisasikan ke Sejumlah Perusahaan

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tealah dilakukan November 2023 lalu

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
dokumen
Ilustrasi: Pekerja kayu tengah sedang melakukan pengecekan gelondongan kayu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tealah dilakukan November 2023 lalu.

Berkenaan dengan itu, sepanjang Desember 2023, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin telah menggelar sosialisasi kepada pihak perusahaan yang beroperasi di Bumi Ruhui Rahayu.

Disampaikan Kabid Hubungan Industrial, Syarat- Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tapin, Pariyanto, pihaknya menggelar sosialisasi dengan mengundang sekitar 50 lebih perwakilan perusahaan dengan pemateri dari Provinsi.

"Sebagian memang tidak kita undang saat itu, misal Sub kontraktor perusahaan. Tapi tetap disampaikan melalui group Whatsapp," sebutnya, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Polresta Banjarmasin Bagikan Ribuan Nasi Bungkus ke Jemaah Haul Guru Sekumpul 2024 yang Melintasi

Baca juga: Satu Lagi Jemaah Haul Guru Sekumpul 2024 Dievakuasi, Kondisi Kesehatan Menurun

Pariyanto pun memastikan sosialisasi dapat diterima dengan baik, sehingga penerapan UMP yang naik 4,22 persen tetap direalisasikan.

Menurutnya, untuk di Kabupaten Tapin sendiri kebanyakan perusahaan, terutama yang bergerak dalam pertambangan menggaji karyawan jauh lebih tinggi. Jadi tidak perlu terlalu khawatir untuk penerapan UMP.

Diketahui kenaikan UMP Kalsel setara Rp 132.834,56 bakal merubah UMP 2022 senilai Rp 3.149.977, menjadi Rp 3.282.812,21. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved