Berita Banjarmasin

Eksepsi Pengacara Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas Ditolak, Ini Kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan akan sesegeranya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Lian Silas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang putusan sela terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin, Selasa (16/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan menolak eksepsi yang dimohonkan oleh penasihat hukum terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yakni Lian Silas, hari ini Selasa (16/1/2024) siang.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukkan oleh penasihat hukum dari orangtua gembong narkoba jaringan internasional yakni Fredy Pratama alias Miming yang saat ini masih buron.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Sidang pun ditunda sepekan ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: JPU Sanggah Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas  

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan pihaknya akan sesegeranya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Mungkin ada lima saksi terlebih dahulu yang akan kami hadirkan dan kami akan berkoordinasi dengan Kejagung. Dan besok akan kami layangkan surat pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Disinggung mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya, Habibi membeberkan mulai dari penyidik dari Bareskrim Polri yang menangani perkara ini.

"Saksi ada dari penyidik di Mabes Polri," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved