Berita Banjarmasin

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang putusan sela terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin, Selasa (16/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi yang dimohonkan penasihat hukum terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yakni Lian Silas ditolak oleh Majelis Hakim.

Ditolaknya eksepsi tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/1/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sama seperti sidang sebelumnya, terdakwa Lian Silas pun dihadirkan dalam ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Ernawati.

Lian Silas sendiri tidak lain adalah ayah kandung dari Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena disinyalir merupakan gembong narkoba jaringan internasional.

Baca juga: Bos Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Tertangkap, Bareskrim Kesulitan karena Dilindungi Gangster

Baca juga: Terjerat TPPU Narkoba Fredy Pratama, Babah Bakal Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Sebelum membacakan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Lian Silas, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan uraian dan pertimbangan-pertimbangan.

Salah satu uraian yang disampaikan terkait dengan eksepsi dari penasihat hukum, yang meminta dakwaan dibatalkan demi hukum karena belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap Fredy Pratama sebagai pelaku pengedar narkoba jaringan internasional.

Terkait hal ini, Majelis Hakim pun dengan lugas menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Dan ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian pasal 69 UU TPPU, dimana permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Anggota Eko Setiawan dalam uraiannya. 

Ditambahkannya juga bahwa menurut MK, adalah suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.

"Untuk itu apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Kombinasi

Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak pun kemudian membacakan jawaban atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.

Majelis Hakim pun lantas menanyakan kepada JPU kapan pemeriksaan saksi bisa dilakukan, dan JPU pun meminta waktu selama satu pekan.

Majelis Hakim pun kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/1/2024).(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved