Narkoba di Kalsel

Sidang Perdana TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Kombinasi

Ayah gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas (69) menjalani sidang perdana perkara dugaan TPPU

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ayah gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas (69) menjalani sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini Selasa (12/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak selaku Ketua Majelis Hakim ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Terdakwa Lian Silas pun mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin dengan mengenakan kaus polo hijau. Sementara penasihat hukum maupun JPU hadir langsung dalam persidangan.

Setidaknya ada sekitar 300 halaman dakwaan yang dibacakan oleh dua orang JPU dari Kejari Banjarmasin secara bergantian.

Baca juga: Selasa Sidang Perdana TPPU Ayah Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama, Dakwaan Siap

Baca juga: Kasusnya Dilimpah ke PN Banjarmasin, Ayah Fredy Pratama Segera Jalani Sidang Perdana

Dalam uraiannya, JPU pun membeberkan bahwa terdakwa Lian Silas melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba sang anak yakni Miming yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun modus yang dilakukan dengan cara membuat banyak rekening, namun mengatasnamakan orang lain termasuk anak-anaknya.

Namun semua rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa Lian Silas, dan sumber aliran dana yang masuk ke setiap rekening tersebut bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming.

Berdasarkan catatan dari JPU, aliran dana yang masuk ini dengan nominal bervariasi yakni dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan juga milyaran.

Transaksi atau transferan pun dilakukan oleh kaki tangan Miming yang memiliki tugas mengendalikan aliran dana bisnis narkobanya. Termasuk di antaranya atas nama Frans Wijaya yang saat ini masih berstatus DPO.

Uang ini pun kemudian yang digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset, serta membangun sejumlah bisnisnya, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan restoran Shanghai Palace dan juga Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Setelah membacakan secara singkat uraiannya, JPU pun kemudian membacakan pasal yang dikenakan untuk terdakwa Lian Silas.

Setidaknya ada 6 pasal dan berbentuk kombinasi yang dikenakan JPU untuk terdakwa Lian Silas, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketika diminta tanggapannya oleh Majelis Hakim, terdakwa Lian Silas pun mengaku memahami dakwaan dari JPU.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Ernawati mengatakan akan mengajukkan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

"Kami minta waktu 2 minggu untuk mengajukkan eksepsi," ujarnya.

Baca juga: Diduga Samarkan Aliran Uang Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Babah Pun Jadi Tersangka

Baca juga: Satu Komplotan Emak-emak Pencuri Baju di Banjarbaru Ditangkap, Bertugas Antar Rekan Beraksi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved