Narkoba di Kalsel

Terjerat TPPU Narkoba Fredy Pratama, Babah Bakal Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Satria Gunawan alias Babah pun juga ditangkap karena juga ikut menerima dan mengelola aliran dana dari bisnis haram Fredy Pratama

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang terdakwa TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama, Lian Silas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap 2 tersangka yang terkait dengan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming.

Wakil Kepala Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba saat menggelar konfrensi pers pada 18 Oktober 2023 membeberkan 2 tersangka tersebut berinisial SG dan juga MN.

SG sendiri ternyata tidak lain adalah Satria Gunawan alias Babah, sedangkan MN adalah Muhammad Najih.

Babah sendiri terbilang masih memiliki hubungan keluarga dengan Fredy Pratama yang juga merupakan anak dari Lian Silas yang saat ini sudah menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca juga: Sidang Eksepsi Perkara TPPU Jaringan Fredy Pratama, Kuasa Hukum Lian Silas Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Baca juga: Sidang Perdana TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Kombinasi

Sama halnya dengan Lian Silas, Babah pun juga ditangkap karena juga ikut menerima dan mengelola aliran dana dari bisnis haram Fredy Pratama.

Dan sama seperti Lian Silas, Babah pun rupanya bakal menjalani proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasalnya rencananya perkara Babah juga bakal dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

"Memang ada info untuk Satria Gunawan akan dilimpahkan kesini juga. Infonya memang lagi pemberkasan," ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi.

Meskipun sempat menerima informasi perkara Babah bakal dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, namun Habibi mengaku belum bisa memastikannya.

"Kami belum bisa memastikan. Tapi yang jelas saat ini kami baru menerima pelimpahan berkas perkara satu orang atas nama Lian Silas," jelasnya.

Baca juga: Diduga Samarkan Aliran Uang Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Babah Pun Jadi Tersangka

Untuk Lian Silas sendiri sejak Rabu (8/11/2023) sudah diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan saat ini sudah beberapa kali menjalani persidangan.

Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved