Narkoba di Kalsel
Terjerat TPPU Narkoba Fredy Pratama, Babah Bakal Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin
Satria Gunawan alias Babah pun juga ditangkap karena juga ikut menerima dan mengelola aliran dana dari bisnis haram Fredy Pratama
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap 2 tersangka yang terkait dengan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming.
Wakil Kepala Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba saat menggelar konfrensi pers pada 18 Oktober 2023 membeberkan 2 tersangka tersebut berinisial SG dan juga MN.
SG sendiri ternyata tidak lain adalah Satria Gunawan alias Babah, sedangkan MN adalah Muhammad Najih.
Babah sendiri terbilang masih memiliki hubungan keluarga dengan Fredy Pratama yang juga merupakan anak dari Lian Silas yang saat ini sudah menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Sidang Eksepsi Perkara TPPU Jaringan Fredy Pratama, Kuasa Hukum Lian Silas Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Baca juga: Sidang Perdana TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Kombinasi
Sama halnya dengan Lian Silas, Babah pun juga ditangkap karena juga ikut menerima dan mengelola aliran dana dari bisnis haram Fredy Pratama.
Dan sama seperti Lian Silas, Babah pun rupanya bakal menjalani proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pasalnya rencananya perkara Babah juga bakal dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
"Memang ada info untuk Satria Gunawan akan dilimpahkan kesini juga. Infonya memang lagi pemberkasan," ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi.
Meskipun sempat menerima informasi perkara Babah bakal dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, namun Habibi mengaku belum bisa memastikannya.
"Kami belum bisa memastikan. Tapi yang jelas saat ini kami baru menerima pelimpahan berkas perkara satu orang atas nama Lian Silas," jelasnya.
Baca juga: Diduga Samarkan Aliran Uang Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Babah Pun Jadi Tersangka
Untuk Lian Silas sendiri sejak Rabu (8/11/2023) sudah diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan saat ini sudah beberapa kali menjalani persidangan.
Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Fredy Pratama
Satria Gunawan alias Babah
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kejari Banjarmasin
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.