Narkoba di Kalsel

Sidang Eksepsi Perkara TPPU Jaringan Fredy Pratama, Kuasa Hukum Lian Silas Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Penasihat Hukum terdakwa perkara TPPU, Lian Silas melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (19/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming dengan terdakwa Lian Silas, hari ini Selasa (19/12/2023) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Agenda sidang sendiri pada hari ini, adalah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi oleh Penasihat Hukum terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim Penasihat Hukum terdakwa Lian Silas pun membeberkan bahwa dakwaan dari JPU adalah kurang cermat dan bahkan kabur.

"Bahwa dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan ada pengaturan hasil pembayaran narkotika agar diterima di rekening terdakwa, akantetapi Penuntut Umum dalamĀ  surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas siapa yang mengatur aliran dana," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana TPPU, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Kombinasi

Baca juga: Diduga Samarkan Aliran Uang Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Babah Pun Jadi Tersangka

Di sisi lain, Ketua Penasihat Hukum Ernawati mengatakan bahwa Fredy Pratama yang juga anak dari terdakwa Lian Silas sampai saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Belum ada putusan dari pengadilan di Indonesia terkait Fredy Pratama. Kalau cuma jadi DPO tersangka, masa papahnya duluan yang jadi tersangka," katanya.

Terdakwa Lian Silas sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dan sidang pun kemudian ditunda, dan dilanjutkan pada 9 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi dari terdakwa.

Lian Silas sendiri jadi terdakwa dalam perkara ini, karena diduga menikmati aliran dana yang bersumber dari bisnis narkoba Miming, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun modus yang dilakukan dengan cara membuat banyak rekening, namun mengatasnamakan orang lain termasuk anak-anaknya.

Namun semua rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa Lian Silas, dan sumber aliran dana yang masuk ke setiap rekening tersebut bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming.

Berdasarkan catatan dari JPU, aliran dana yang masuk ini dengan nominal bervariasi yakni dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan juga milyaran.

Baca juga: Kajari Banjarmasin Ungkap Total Aset Tersangka TPPU Jaringan Fredy Pratama Mencapai Rp 1 Triliun

Transaksi atau transferan pun dilakukan oleh kaki tangan Miming yang memiliki tugas mengendalikan aliran dana bisnis narkobanya. Termasuk di antaranya atas nama Frans Wijaya yang saat ini masih berstatus DPO.

Uang ini pun kemudian yang digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset, serta membangun sejumlah bisnisnya, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan restoran Shanghai Palace dan juga Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Setidaknya ada 6 pasal dan berbentuk kombinasi yang dikenakan JPU untuk terdakwa Lian Silas, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved