Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Kajari Banjarmasin Ungkap Total Aset Tersangka TPPU Jaringan Fredy Pratama Mencapai Rp 1 Triliun

Data dirilis Kejari Banjarmasin, banyak aset terkait Lian Silas yang diduga kuat berasal dari bisnis narkoba Fredy Miming yang dijadikan barang bukti.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Konfrensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Lian Silas (69) di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu (8/11/2023). 

BANJARMASINSPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Lian Silas (69), Rabu (8/11/2023) 

Lian Silas tidak lain adalah ayah kandung dari gembong narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama alias Fredy Miming yang saat ini masih diburu Interpol.
 
Lian Silas ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga hotel telah disita.

Berdasarkan data yang dirilis Kejari Banjarmasin, ada banyak aset terkait Lian Silas yang diduga kuat berasal dari bisnis narkoba Fredy Miming yang dijadikan barang bukti. Termasuk puluhan bidang tanah dan bangunan.

Baca juga: Tersangka TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Baca juga: Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalsel Gelar Tracing terhadap Aset TPPU Fredy Pratama

Di antaranya:
- 108 rekening
- 8 kendaraan roda dua dan roda empat
- uang tunai Rp 2,8 miliar
- 32 bidang tanah dan bangunan
- 9 buah SHM tanah dan bangunan di Kalteng senilai Rp 39,6 miliar.
- 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel, termasuk Restoran Shanghai Palace dan nilai sekitar Rp 33,5 miliar
- 4 SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 11,8 miliar
- 3 apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4,2 miliar
- 3 SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp 6,7 miliar
- 1 SHM tanah dan bangunan di Yogyakarta dengan nilai Rp 1,3 miliar

"Total aset yang disita diperkirakan hampir mencapai Rp 1 triliun. Masih ada kemungkinan bisa bertambah," kata Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, saat konfrensi pers di kantornya.

Dia beberkan bahwa tersangka Lian Silas menerima aliran dana hasil bisnis narkoba dari sang anak Fredy Pratama.

Baca juga: Toko Perlengkapan Anak di Banjarmasin Ini Ikut Disita Terkait TPPU Narkotika Jaringan Fredy Pratama

Baca juga: Fredy Pratama Kini Jadi Buruan Interpol, Kapolda Kalsel : Miming Sudah Tidak Ada di Thailand

Caranya, membuka banyak rekening dengan nama orang lain.

Selanjutnya, dinikmati oleh tersangka Lian Silas untuk membuka usaha. serta membeli puluhan aset tanah maupun bangunan.

"Tersangka selaku orangtua Fredy Pratama menerima uang, walaupun tidak langsung, melainkan melalui beberapa tangan atau rekening yang dibuka atas nama orang lain," katanya.

Ditambahkannya bahwa tersangka Lian Silas pun cenderung akan dikenakan dengan TPPU.

Baca juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, Pemerhati Pendidikan: Salahi Etika Publik

Baca juga: Pastikan Tindaklanjut Dugaan Kampanye Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Beberkan Sederet Ancaman Sanksi

Meskipun, tindak pidana asal atau sumber aliran dana yang kemudian dijadikan aset adalah tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama.

"Tersangka ini memang tidak masuk dalam jaringan narkobanya, tapi aliran dananya dari tindak pidana narkotika. Tersangka menyadari bahwa aliran dana tersebut dari hasil bisnis narkoba," katanya.

Tersangka Lian Silas  turut dihadirkan saat konfrensi pers.

Dengan tangan diborgol, Lian Silas mengenakan rompi oranye dan juga topi serta masker.

Baca juga: Tabrak Kios di Gambut, Pengemudi Xenia Juga Ganti Kerusakan Papan Reklame Toko Modern

Baca juga: Pikap Tubruk Truk Parkir di Sungai Cuka Kabupaten Tanah Laut Kalsel Akibatkan Satu Orang Tewas

Didampingi penasihat hukum, tersangka Lian Silas dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Banjarmasin.

Selanjutnya, ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved