Tajuk

Membajak Pajak

Saat pemilik indekos gembiar pajak mereka dihapuskan berbeda dengan pajak tempat hiburan yang akan dinaikkan, penolakan pun terjadi

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Pajak 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat pemilik indekos sedang gembira karena pajak terhadap usaha mereka dihapus pemerintah, tidak demikian halnya dengan pengusaha tempat hiburan. Pajak mereka dinaikkan pemerintah. Berita ini ramai setelah penyanyi dan pengusaha karaoke Inul Daratista bersuara di berbagai media.

Dia menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen seperti dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, kenaikan tersebut dapat membunuh sektor pariwisata.

Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin Budi Salim pun menolaknya dengan alasan akan mematikan sektor hiburan. Dia pun meminta pemerintah memikirkan nasib tenaga kerjanya.

Pemerintah semestinya mempertimbangkan masak-masak rencana kenaikan pajak. Terlebih saat ini. Akibat pukulan pandemi Covid-19 yang diderita masyarakat serta pengusaha belum pulih benar.

Tentu alasan yang dipakai adalah pajak dari rakyat untuk pembangunan. Slogan dari rakyat untuk rakyat pun semakin digelorakan pemerintah.

Ini tak ada beda dengan janji banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tengah gencar berkampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024. Tapi sebagaimana pengalaman, janji itu akan tinggal janji. Demikian pula pengambil keputusan hasil Pemilu 2019.

Pembangunan hanya dinikmati segelintir orang termasuk para pejabat dan politikus yang memenangi Pemilu. Gaji mereka besar. Sedangkan, kalangan buruh, untuk menaikkan upah minimum satu persen saja sulitnya minta ampun.

Apapun kenaikan pajak itu, korbannya adalah masyarakat. Hal ini karena pengusaha pasti tidak mau menanggungnya. Efek domino dari kenaikan pajak pasti akan dibebankan ke konsumen.

Sementara tidak terlihat ada upaya keras dari pemerintah untuk mengembalikan uang pajak dalam bentuk pembangunan. Anggaran rutin dan belanja pegawai masih di atas 50 persen.

Setiap akhir tahun termasuk pada 2023, kita menyaksikan bagaimana pegawai menghabiskan sisa anggaran untuk berbagai kegiatan yang tidak ada hubungan dengan pembangunan. Studi banding menjadi salah satunya. Ini tidak hanya dilakukan di lembaga pemerintahan, tetapi juga legislatif.

Belum lagi uang rakyat yang dikorupsi secara terang-terangan. Banyak aparat pemerintah yang membajak uang proyek dengan meminta fee kepada pelaksana. Itu semua uang dari pajak rakyat.

Jadi kalau ingin menaikkan pajak tunjukkan dulu bahwa uang dari rakyat itu benar-benar untuk pembangunan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved