Nasional

Asal Uang Budi Said, Miliarder Surabaya Perekayasa Jual Beli Emas Rp 1,1 Triliun, Intip Modusnya

Ini sumber uang Budi Said, miliader Surabaya yang bikin PT Antam merugi hingga 1 ton 136 kilogram emas atau sekitar Rp 1,1 triliun kini jadi tersangka

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Crazy rich Surabaya Budi Said ditahan oleh Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Budi Said, crazy rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan Budi Said, PT Antam ditaksir merugi hingga 1 ton 136 kilogram emas atau sekitar Rp 1,1 triliun.

Dari mana sumber uang Budi Said selama ini, hingga ia bisa menjalankan aksinya merekayasa pembelian emas di PT Antam?

Budi Said kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/1/2024).

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 8.144,69 Triliun, Bertambah Rp 100 Triliun Dibanding Bulan Lalu

Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi-Solo, Satu Guru Meninggal

Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Sebelum menjadi tersangka, Budi Said sempat memenangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Antam.

Bermula ketika Budi mengaku diiming-imingi harga diskon emas Antam yang lebih murah dari harga resmi.

Transaksi jual beli emas kemudian bermasalah karena emas yang diserahkan ke Budi tak sesuai yang dijanjikan.

Sumber: Surya Online
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved