Nasional

Asal Uang Budi Said, Miliarder Surabaya Perekayasa Jual Beli Emas Rp 1,1 Triliun, Intip Modusnya

Ini sumber uang Budi Said, miliader Surabaya yang bikin PT Antam merugi hingga 1 ton 136 kilogram emas atau sekitar Rp 1,1 triliun kini jadi tersangka

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Crazy rich Surabaya Budi Said ditahan oleh Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

Ternyata, Budi Said merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Budi Said awalnya membeli logam muliaAntam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan.

Namun, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu, seolah-olah sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.

"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam Tbk.

Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.

Bahkan, kata dia, berkat surat palsu tersebut, Budi Said pernah menggugat PT Antam.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.

Ketut mengatakan, total kerugian PT Antam mencapai Rp 1,2 triliun akibat perbuatan Budi Said ini.

Rumah dan kantor Budi Said pun digeledah oleh tim penyidik Kejagung.

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun," imbuhnya.

Budi Said pun ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (18/1/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) memastikan Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini sudah tayang di Surya

Sumber: Surya Online
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved