Berita Nasional

Modus Ritual Pesugihan, Ibu Kandung di Purbalingga Tumbalkan Anak 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Nasib pilu dialami anak berusia 16 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi modus ritual pesugihan dari kedua orangtuanya.

Editor: Mariana
Tribunnews
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib pilu dialami anak berusia 16 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi modus ritual pesugihan dari kedua orangtuanya.

Adalah SK (42), seorang ibu tega menyerahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut sebagai tumbal pesugihan kepada suaminya, RM (54).

RM adalah ayah tiri korban. RM mengatakan kepada SK bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

Oleh karena itu, harus ada korban nyawa atau hawa nafsu. SK kemudian menawarkan anaknya untuk dirudapaksa.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 20 Januari 2024, Sedia Payung Kalsel, Waspada Hujan Petir Jabar dan Sultra 

Baca juga: Tangisan Bayi Perempuan Bikin Geger Warga Srengat Blitar, Tergeletak di Pekarangan Tanpa Pakaian

Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.

Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Dikirimi Food Truck Bak Idol K-Pop, Anies Baswedan Merasa Terharu dan Bilang Ini ke Pendukungnya

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved