Narkoba di Kalsel

Sidang TPPU Narkoba, Saksi Yusa Mengaku Diperintahkan Fredy Pratama Transfer Uang ke Lian Silas

Sidang TPPS Narkobamengungkap sejumlah dana dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mengalir ke Lian Silas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perkara TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas, Selasa (23/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah dana dari gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming rupanya memang mengalir ke terdakwa Lian Silas.

Hal ini diungkapkan oleh sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (23/1/2024).

Sidang sendiri pada hari ini menghadirkan sekitar tujuh saksi secara virtual, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah seorang saksi yang memberikan keterangan adalah Yusa, yang saat ini juga sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Malang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset milik Fredy Pratama.

Baca juga: Sidang Perkara Dugaan TPPU Narkoba Lian Silas, Jaksa : Beberapa Narapidana yang Jadi Dijadikan Saksi

Baca juga: JPU Sanggah Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas  

Dalam keterangannya, Yusa mengaku diperintah oleh Fredy Pratama untuk membuka beberapa rekening atas nama dirinya pada 2013.

"Awalnya disuruh buka rekening itu untuk judi togel dan judi bola. Buku rekening dan ATM saya yang pegang, tapi untuk internet bankingnya Fredy Pratama yang pegang," ujar Yusa.

Dalam perjalanannya, Yusa pun mengaku kerap mendapat perintah dari Fredy Pratama untuk mentransferkan uang ke sejumlah rekening. Dan yang paling sering di antaranya atas nama terdakwa Lian Silas.

"Saya dikasih Rp 2 juta per bulan, setiap bulannya dan kadang tiap minggu dikasih uang rokok juga. Setiap transaksi termasuk mentransfer ke rekening Lian Silas atas perintah Fredy Pratama," katanya.

Yusa pun mengaku sudah tidak ingat lagi berapa kali mentransferkan uang ke rekening Lian Silas, namun saat JPU membacakan keterangan saksi dalam BAP penyidik bahwa tercatat 69 kali mentransfer uang ke Liam Silas dengan nominal lebih dari Rp 900 juta, saksi Yusa pun membenarkannya.

Yusa juga menerangkan bahwa rekening awal tersebut hanya berjalan sekitar 8 bulan karena kemudian diblokir pada 2014.

Namun Yusa membeberkan bahwa saat itu dirinya pun sempat membelikan sejumlah aset di Malang, baik itu tanah dan ruko.

"Saya diperintahkan beli aset tanah dan ruko, totalnya miliaran. Dan atas nama saya," ujar Yusa yang juga saat ini tercatat sebagai terdakwa perkara TPPU aset Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Malang.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Pembantaran Penahanan Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas

Saksi Yusa juga membeberkan bahwa pada 2019 dirinya pun sempat dihubungi oleh Fredy Pratama untuk ikut membantunya mencatat pembukuan transaksi narkoba.

"Saya disuruh mencatat pembayaran transaksi narkoba (operator,red). Saya kerja 8 bulan jadi operator dan setiap bulan dikasih Rp 30 juta," jelasnya.

Dia juga terakhir bertemu dengan Fredy Pratama di Bangkok, Thailand pada 2020 di sebuah rumah makan.

"Saya waktu itu bersama dengan keluarga ke Bangkok," katanya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved