Kriminalitas Kaltara

Genset Tower BTS Senilai Rp 150 Juta di Nunukan Kaltara Raib, Ternyata Digondol Lima Pria Ini  

Lima pria berinisial MSH, HE, LA, HI, dan SA diamankan aparat kepolisian Polres Nunukan

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Siswati
Lima pria di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan ke Rutan Polres Nunukan karena diduga terlibat kasus penggelapan genset tower milik PT Indosat, belum lama ini.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Lima pria berinisial MSH, HE, LA, HI, dan SA diamankan aparat kepolisian Polres Nunukan, Senin (08/01/2024) sekira pukul 12.00 Wita.

Kelima pria tersebut diringkus petugas kepolisian setempat setelah diduga terlibat penggelapan genset tower Base Transceiver Station (BTS).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan genset tower BTS milik PT Indosat Tbk tersebut berawal saat pelapor (karyawan PT Indosat) mengecek tower untuk melakukan perawatan.

Saat masuk ke dalam site tower, pelapor kaget melihat genset dalam ruangan tersebut sudah tidak ada.

"Saat pelapor menanyakan kepada karyawan lainnya yang ditugaskan memegang kunci pintu tower, ternyata kunci sempat diambil oleh rekannya inisial MSH yang kini jadi tersangka," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/01/2024), pukul 13.35 Wita.

Baca juga: Cara Mengobati Sengatan Hewan Berbisa ala Thibbun Nabawi, Ustadz Abdurrahman Dani Urai Langkahnya

Baca juga: Lagi, Pasien DBD di RS Sultan Suriansyah Bertambah, Tercatat Ada Delapan Kasus 

Belakangan diketahui, MSH mengambil kunci site tower untuk mencuri genset milik PT Indosat tersebut.

Siswati beberkan PT Indosat mengalami kerugian materi hingga Rp150 juta akibat hilangnya genset merk Atlas COOPO 20 KVA warna kuning.

"Pihak PT Indosat baru tahu kalau genset hilang pada Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita. Kemudian melapor ke Polsek Sembakung," ucap Siswati.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni, MSH sebagai pelaku utama (otak dari penggelapan). Untuk tersangka HE berperan menyediakan mobil pick up miliknya untuk mengangkut genzet.

Baca juga: PBNU Diduga Memihak Prabowo-Gibran, PWNU Kalsel: Arahannya Dukung IKN

Tersangka LA bertugas mempreteli genset. Lalu, HI sebagai orang yang ikut mengangkat genset ke mobil pick up lalu lanjut ke tempat penjualan. Sementara tersangka SA berperan sebagai penadah.

"Kelima tersangka sudah diamankan ke Rutan Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Siswati.

Terhadap kelima tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 374 KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lima Pria di Sembakung Terlibat Penggelapan Genset Tower PT Indosat, Korban Rugi hingga Rp150 Juta

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved