Berita Banjarmasin

Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Diringkus, Satu Pelaku Sempat Buang 48 Paket Sabu di Kolong Rumah

Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangkap dua pengedar Sabu-sabu di dua tempat, total 50 paket sabu disita

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Barang bukti 50 paket sabu dan uang tunai ditemukan pada dua tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-sabu pada Sabtu, 20 Januari 2024. 

Dua orang itu yakni RK alias Riki (28) warga Kelurahan Semangat Dalam dan TN alias Eno (29) warga Antasan Kecil Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan dari dua orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 50 paket sabu-sabu dengan berat bersih 9,04 gram.

“Awalnya kami melakukan penggeledahan terhadap Riki di kawasan Jalan Pramuka, di dompetnya kami menemukan dua paket sabu dengan berat 0,82 gram,” katanya, Kamis (25/1/2024).

Saat dilakukan introgasi, Riki mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan orang lain yang ia dapat dari Eno. 

“Pengembangan pun kami lakukan hingga akhirnya kami berhasil mengamankannya di Jalan Antasan Kecil Timur,” jelasnya.

Tersangka RK
Tersangka RK

Penggeledahan pun dilakukan kata Wira, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan 48 paket sabu dengan berat total 8,22 gram di bawah kolong rumah Eno. 

“Ia mengaku membuang paket sabu tersebut setelah mengetahui adanya penggeledahan dari petugas,” tuturnya.

Baca juga: Tabrak Lari Pikap vs Sepeda Motor Depan Duta Mall, Penabrak Berhasil Diamankan Warga di Fly Over

Baca juga: Update Kecelakaan Tewaskan 5 Guru SMKN 1 Siantar Sumut, Identitas hingga Kronologi Kejadian

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.211.000 di bawah kolong rumah tersebut. 

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk bertransaksi narkoba kini telah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin. 

Tersangka EN
Tersangka EN

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved