Korupsi di Kalsel
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BBPOM Banjarmasin, Ahli Sebut Ada Kekurangan Volume
olume pekerjaan pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin tahap III 2021 memang alami kurang volume
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Volume pekerjaan pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021 rupanya memang mengalami kekurangan dari yang seharusnya.
Hal ini diungkapkan oleh Budi Kurniawan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku ahli fisik bangunan yang dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin tahap III dengan terdakwa Heri Sukatno, Kamis (25/1/2024).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini sendiri, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Suwandy selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, ahli membeberkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan di lapangan dan juga analisa, terdapat sejumlah kekurangan volume pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan BBPOM Banjarmasin tahap III.
"Kami melakukan crosscek ke lapangan dan menurut analisa data, ada kekurangan volume beberapa item. Misalnya pembesian," ujar Budi.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin, Jaksa Bakal Hadirkan Tiga Ahli
Baca juga: Saksi Sebut Pengerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Banjarmasin Dikuasakan
Dibeberkan juga oleh Budi bahwa hasil perhitungan pihaknya dengan BPK, ada beberapa kesamaan dan juga ada juga yang berbeda. Dan hal ini menurutnya diperkirakan karena adanya pendekatan atau metode dalam melakukan analisa.
Ahli juga membeberkan kekurangan volume pekerjaan juga di antaranya ada pada item lainnya seperti plat, plafon les gipsum dan sebagainya.
Dalam persidangan, terungkap juga keterangan ahli terkait dengan tugas-tugas dari Manajemen Konstruksi (MK), yang di antaranya melakukan pengawasan yang dikaitkan dengan temuan ahli di lapangan mengenai selisih volume pembesian.
Terdakwa Heri Sukatno yang hadir dalam persidangan pun tidak membantah keterangan yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan.
Sidang pun kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Heri Sukatno sendiri jadi terdakwa karena perannya sebagai kontraktor pada proyek pengerjaan tahap III di 2021.
Anggaran sendiri berjumlah Rp 11 Miliar. Dan kerugian negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 211 juta, dan terdakwa pun sudah mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Baca juga: Terdakwa Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin Heri Sukatno Titipkan Uang Rp 211 Juta
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri sejatinya ada dua tersangka, namun penuntutan dilakukan terpisah.
Adapun selain Heri Sukatno, tersangka lainnya atas nama Ridlan Mahfud Abdullah, yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
BBPOM Banjarmasin
gedung laboratorium
pelayanan publik
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ahli-sedang-memberikan-keterangan-sidang-BBPOM.jpg)