Selebrita

Perkembangan Kasus Dugaan KDRT yang Seret Rizal Djibran, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Perkembangan kasus dugaan KDRT yang menyeret artis sinetron Rizal Djibran, kuasa hukumnya ungkap kejanggalan laporan Maesarah Nurzaka.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram rizadjibran_/Youtube MAIA ALELDUL TV
Perkembangan kasus dugaan KDRT yang menyeret artis sinetron Rizal Djibran, kuasa hukumnya ungkap kejanggalan laporan Maesarah Nurzaka. 

Lebih lanjut, Nasruddin pun merasakan ada kejanggalan mengenai laporan dari Sarah terhadap Rizal.

Sebab, permasalahan yang dialami Sarah seharusnya masuk dalam delik aduan.

Sementara hal itu pun juga sudah tertera dalam Undang-undang.

"Ini ada yang janggal lah, sangat janggal."

"Bukan bahasa Insank Nasruddin loh, ini bahasa hukum."

"Pasal 53 sangat jelas bahwa deliknya aduan, kekerasan seksual yang dilakukan suami atau sebaliknya, deliknya adalah aduan," terang Nasruddin.

Adapun delik aduan tersebut, kata Nasruddin, hanya bisa dilaporkan dengan jangka waktu enam bulan saja setelah peristiwa.

Nasruddin pun menyayangkan Sarah yang melaporkan hal tersebut setelah 11 bulan terjadinya peristiwa.

"Delik aduan itu hanya bisa dilaporkan enam bulan aja masanya setelah peristiwa."

"Kenapa ini udah 11 bulan masih dilaporkan dan dalam bentuk laporan polisi bukan bentuk pengaduan," jelasnya.

Sarah klaim punya banyak bukti

Maesarah Nurzaka alias Sarah meminta mantan suami, Rizal Djibran untuk berhenti membuat sandiwara.

Baru 9 bulan menikah dengan Rizal Djibran, Sarah pun telah digugat cerai.

Diketahui, Rizal Djibran sudah mengajukan gugatan cerai tersebut ke pengadilan sejak November 2022.

Tak tahu dimana letak kesalahannya hingga mantan suami layangkan gugaran cerai, Sarah pun tak tinggal diam.

Akhirnya Sarah melaporkan Rizal Djibran atas dugaan kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada (10/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved