Berita Banjar
Satnarkoba Polres Banjar Amankan Puluhan Paket Sabu-sabu Seberat 26,81 Gram dari Tangan Pengedar
Satnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Jajaran Satnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar.
Kali imi terkuak pelakunya adalah SA (45 tahun), seorang pedagang dari Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
SA diciduk petugas Satnarkoba yang dibawah komando AKP Tatang, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Banjar, di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Hingga diamankan di lokasi itu, karena SA terbukti tengah menjajakan barang haram itu di lokasi tersebut, pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 14.47 WITA.
Baca juga: Gudang Berisi 14.000 Liter Padi di Malintang Baru Gambut Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Wisata Kalsel: Kampung Kuliner Kandangan Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lokal di Kabupaten HSS
Dikonfirmasi hal ini, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Sabtu (27/1/2024) menyampaikan SA sudah diperiksa dan terbukti bersalah karena itu SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Suwarji, selain mengamankan tersangka SA, petugas Satnarkoba Polres Banjar juga menyita barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram.
Selain itu ada kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan handphone merk VIVO dan REALME.
Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. (Banjarmasinpost/Nurholis Huda).
Empat Kecamatan di Kabupaten Banjar Jadi Lokasi Program Cetak Sawah, Cintapuri Terluas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pembobol Sekolah dan Toko Alfamart di Gambut Banjar, Aksi Satu Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Meriah Puncak Peringatan HUT ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Nasi Kabuli, Dibagikan Kepada Warga |
![]() |
---|
Ini Capaian Penting Periode ke-2 Kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakilnya |
![]() |
---|
Pembuatan Sambungan Jalan Tembus Mataraman- Sungai Ulin ke Arah Rantau, Ini Saran Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.