Berita Banjar

Satnarkoba Polres Banjar Amankan Puluhan Paket Sabu-sabu Seberat 26,81 Gram dari Tangan Pengedar

Satnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar.

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Banjar.
SA pelaku yang diduga menjajakan paket sabu-sabu terciduk anggota Satnarkoba Polres Banjar. Dari tangan SA petugas amankan 22 paket sabu-sabu seberat 26,81 gram. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Jajaran Satnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar.

Kali imi terkuak pelakunya adalah SA (45 tahun), seorang pedagang dari Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

SA diciduk petugas Satnarkoba yang dibawah komando AKP Tatang, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Banjar, di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Hingga diamankan di lokasi itu, karena SA terbukti tengah menjajakan barang haram itu di lokasi tersebut, pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 14.47 WITA.

Baca juga: Gudang Berisi 14.000 Liter Padi di Malintang Baru Gambut Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Wisata Kalsel: Kampung Kuliner Kandangan Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lokal di Kabupaten HSS

Dikonfirmasi hal ini, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Sabtu (27/1/2024) menyampaikan SA sudah diperiksa dan terbukti bersalah karena itu SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Suwarji, selain mengamankan tersangka SA, petugas Satnarkoba Polres Banjar juga menyita barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram.

Selain itu ada kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan handphone merk VIVO dan REALME.

Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. (Banjarmasinpost/Nurholis Huda).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved