Kabar Kaltara
Polres Tarakan Sebut Pelaku Prank Pembuang Bayi Prank tak Bisa Dipidana, Takut Digosipkan Tetangga
Polres Tarakan memberikan penjelasan mengapa kepada pelaku prank pembuangan tidak dilanjutkan proses pidana.
Ternyata bayinya itu bayinya sendiri. Dia melahirkan di rumah,sendirian tidak ada yang bantu,” jelasnya.
Sang pacar, JS tidak tahu jika AA sudah melahirkan. Nanti sehari setelah viral baru mengetahui. Namun pacaranya tahu jika AA hamil.
Baca juga: Bikin Trenyuh, Ibu Muda di Pontianak Ini Tewas Tenggelam, Saat Coba Selamatkan Anak Hanyut
Dan informasinya masih ada hubungan pacaran namun sudah jarang ke rumah AA.
“Keterangan pacarnya, kemarin saya periksa dia mau bertanggung jawab, mau menikahi, menafkahi anaknya.
Dari ceweknya (AA) kayak apa, karena pada saat hamil itu dia sudah pernah menawarkan si cowoknya untuk menikahi ceweknya. Tapi si cewek kayaknya belum siap itu pada intinya,” urainya.
Dalam hal ini, untuk kondisi kejiwaan di perempuan atau si AA, lanjutnya, sebenarnya sudah diperiksa ke dokter terkait kehamilan.
Dan tidak ada riwayat gangguan kejiwaan. Namun saat ini sudah visum terkait kelahiran si bayi dan benar itu bayi AA.
“Dari buku control dokter atas nama dia. Perkiraan dokter dengan kelahiran bayi sesuai saja. Dan juga melakukan pemeriksaan kemarin, dokternya yang bersangkutan juga. Kami lakukan visum luar mengetahui ibu ini benar-benar melahirkan bayi. Kesimpulan, dia (AA) membuat cerita ini untuk menutupi aib, malu dengan teman-temannya,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek KSKP Polres Tarakan, AIPTU I Putu Suriada.Kondisi bayi sendiri saat ini dilaporkan sehat namun belum dikembalikan ke orangtuanya. Bayi masih ditangani Dinsos Tarakan dan mekanismenya nanti jika sudah siap akan dikembalikan ke ibunya dan berkoodinasi dengan Dinsos Tarakan.
“Jadi ini tidak dilanjutkan. Kalau mencarikan pasal alternative cerita bohong, itu kami memeriksa dulu. Kelanjutannya nanti seperti apa nanti statment Pak Kapolres sampaikan lagi,” jelasnya.
Pengawasan terhadap ibunya (AA) harus melakukan wajib lapor ke KSKP.
“Pelaku AA berkerja di salah satu perusahaan sebagai cleaning service (CS),” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tak Penuhi Unsur Penelantaran Anak, Pelaku Pembuang Bayi Prank Tidak Dipidana, Hanya Wajib Lapor,
| Diterjang Badai, Empat Nelayan di Perairan Pantai Amal Baru Tarakan Kaltara Hilang |   | 
|---|
| 35 Anak di Sebatik Tengah Nunukan Kaltara Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium |   | 
|---|
| Puluhan Siswa di Pulau Sebatik Kaltara Keracunan, Dewan Minta Program BMG Distop Dulu |   | 
|---|
| Mobil Dinas Camat Dipakai Bantu Evakuasi 13 Murid SD di Sebatik Kaltara Diduga Keracunan MBG |   | 
|---|
| 58 Siswa Sebatik Tengah Kaltara Mual Hingga Diare Usai Santap MBG, Camat: Gejalanya Cukup Berat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.