Korupsi di Kalsel
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BBPOM Banjarmasin, Ahli Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp 127 juta
Kerugian negaradalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin Tahap II caoai Rp 127 Juta
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kerugian negara yang muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Tahap II 2019 ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Hal ini diungkapkan oleh ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Selasa (30/1/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Muhammad Nur Hermansyah selaku ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang menerangkan terkait dengan perhitungan kerugian negara yang muncul, khususnya pada pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin, dengan terdakwa atas nama Ridlan Mahfud Abdullah.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, ahli yang juga berprofesi sebagai auditor ini pun menerangkan cara menghitung nilai kerugian negara yang muncul.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BBPOM Banjarmasin, Ahli Sebut Ada Kekurangan Volume
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin, Jaksa Bakal Hadirkan Tiga Ahli
Adapun caranya yakni dengan menghitung volume pekerjaan yang terpasang kemudian dikalikan dengan harga satuan. Dan data didapat volume pekerjaan ini diperoleh dari ahli konstruksi.
Dan setelah dilakukan perhitungan-perhitungan, diketahui bahwa ada kekurangan volume untuk beberapa item pekerjaan, dan nilainya pun lebih dari Rp 100 juta.
"Setelah dihitung, total bersihnya kerugian negara sebesar Rp 127.703.757,66," ujar ahli.
Ahli pun juga membeberkan bahwa fisik pekerjaan yang selesai atau terealisasi hanya sekitar 80,015 persen dan dibayar pun dari sejumlah itu dari nilai tender.
"Realisasinya sekitar Rp 13,7 Miliar dan anggarannya sebesar Rp 16 Miliar," katanya.
Ahli juga membeberkan setidaknya ada sekitar 10 item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dari semestinya. Dan hal ini berdasarkan data dari ahli konstruksi.
Dibeberkan juga oleh ahli bahwa perhitungan kerugian dilakukannya setelah adanya permintaan dari pihak Kejari Banjarmasin.
Sidang pun ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin, Saksi Sebut Kontraktor hanya Selesaikan 69 Persen
Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri menyeret dua terdakwa yakni Mahfud Ridlan Abdullah dan juga Heri Sukatno.
Ridlan merupakan penyedia jasa yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar. Sedang Heri Sukatno terlibat dalam pengerjaan tahap III Tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka ini pun akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, pasal 3 undang-undang Tipikor, dan pasal 55 KUHPidana.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
BBPOM Banjarmasin
kerugian negara
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kejari Banjarmasin
gedung laboratorium
pelayanan publik
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-perkara-dugaan-korupsi-pembangunan-Gedung-Laboratorium-BBPOM.jpg)