Korupsi di Kalsel

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BBPOM Banjarmasin, Ahli Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp 127 juta

Kerugian negaradalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin Tahap II caoai Rp 127 Juta

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ahli sedang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin, Selasa (30/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kerugian negara yang muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Tahap II 2019 ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini diungkapkan oleh ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Selasa (30/1/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Muhammad Nur Hermansyah selaku ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang menerangkan terkait dengan perhitungan kerugian negara yang muncul, khususnya pada pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin, dengan terdakwa atas nama Ridlan Mahfud Abdullah.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, ahli yang juga berprofesi sebagai auditor ini pun menerangkan cara menghitung nilai kerugian negara yang muncul.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BBPOM Banjarmasin, Ahli Sebut Ada Kekurangan Volume

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin, Jaksa Bakal Hadirkan Tiga Ahli

Adapun caranya yakni dengan menghitung volume pekerjaan yang terpasang kemudian dikalikan dengan harga satuan. Dan data didapat volume pekerjaan ini diperoleh dari ahli konstruksi.

Dan setelah dilakukan perhitungan-perhitungan, diketahui bahwa ada kekurangan volume untuk beberapa item pekerjaan, dan nilainya pun lebih dari Rp 100 juta.

"Setelah dihitung, total bersihnya kerugian negara sebesar Rp 127.703.757,66," ujar ahli.

Ahli pun juga membeberkan bahwa fisik pekerjaan yang selesai atau terealisasi hanya sekitar 80,015 persen dan dibayar pun dari sejumlah itu dari nilai tender.

"Realisasinya sekitar Rp 13,7 Miliar dan anggarannya sebesar Rp 16 Miliar," katanya.

Ahli juga membeberkan setidaknya ada sekitar 10 item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dari semestinya. Dan hal ini berdasarkan data dari ahli konstruksi.

Dibeberkan juga oleh ahli bahwa perhitungan kerugian dilakukannya setelah adanya permintaan dari pihak Kejari Banjarmasin.

Sidang pun ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin, Saksi Sebut Kontraktor hanya Selesaikan 69 Persen

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri menyeret dua terdakwa yakni Mahfud Ridlan Abdullah dan juga Heri Sukatno.

Ridlan merupakan penyedia jasa yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar. Sedang Heri Sukatno terlibat dalam pengerjaan tahap III Tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka ini pun akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, pasal 3 undang-undang Tipikor, dan pasal 55 KUHPidana.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved